BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mencabut status tanggap darurat bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Jumat (6/2/2026).
Meski demikian, proses pencarian korban yang masih hilang dipastikan tetap berjalan oleh tim SAR secara mandiri.
Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail mengatakan, pencabutan status darurat dilakukan setelah melalui pertimbangan kemanusiaan serta musyawarah dengan keluarga korban. Ia menyebut seluruh keluarga korban telah mengikhlaskan peristiwa tersebut.
“Pada dasarnya seluruh keluarga sudah mengikhlaskan, jadi sepertinya tanggap darurat bencana kita cabut hari ini. Namun pihak Basarnas tetap melaksanakan pencarian secara mandiri,” ujar Jeje.
Bencana longsor yang terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 itu menyebabkan kerusakan besar di kawasan permukiman. Sebanyak 48 rumah rusak, 532 warga mengungsi, dan 80 orang dilaporkan hilang. Hingga hari ke-14 operasi pencarian, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 94 kantong jenazah.
Fokus Pemulihan Pascabencana
Dengan berakhirnya masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kini mengalihkan fokus pada tahap transisi penanganan pascabencana longsor Cisarua. Jeje mengaku telah menginstruksikan seluruh dinas terkait untuk segera melakukan pendataan menyeluruh di lokasi terdampak.
“Pemda sekarang akan fokus ke transisi penanganan pasca bencana. Saya juga sudah mengarahkan para dinas untuk mendata infrastruktur rusak seperti sekolah, akses jalan, serta kondisi ekonomi warga,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemulihan kehidupan warga menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Bantuan hunian sementara telah disalurkan, sementara pembangunan hunian tetap tengah dipersiapkan dengan mencari lahan yang representatif.
“Apalagi kemarin saya sudah salurkan bantuan untuk hunian sementara dan sekarang proses hunian tetap sedang berjalan,” kata Jeje.
Pemda Bandung Barat juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, dalam proses pemulihan.
Sebelumnya, pemerintah daerah menetapkan status darurat selama 14 hari dan mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,3 miliar dari Belanja Tidak Terduga APBD untuk percepatan penanganan bencana. (uby)












