WWW.PASJABAR.COM – Masyarakat Jawa Barat memiliki kesempatan menarik untuk memanfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor tahunan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan potongan sebesar 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa penawaran diskon ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara daring.
“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujar KDM, sapaan akrabnya, Rabu (18/3/2026), dilansir dari jabarprov.go.id.
Berbagai metode pembayaran daring disiapkan untuk mempermudah masyarakat. Salah satunya melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersedia di Samsat induk di seluruh Jawa Barat.
Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan mereka secara online. Petugas Samsat tetap hadir setiap hari di Samsat induk untuk membimbing masyarakat yang membutuhkan panduan dalam proses pembayaran daring.
Panduan dan Informasi Tambahan
Untuk memanfaatkan program diskon pajak kendaraan ini, masyarakat disarankan memperbarui aplikasi Sapawarga agar dapat mengakses fitur pembayaran dengan mudah. Selain itu, bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan dengan lebih praktis dan hemat.
Selain itu, langkah ini juga menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah provinsi kepada masyarakat menjelang libur panjang Lebaran, sehingga warga dapat menikmati momen perayaan tanpa terbebani urusan administrasi pajak kendaraan.
Dengan program ini, pemerintah menegaskan bahwa teknologi digital menjadi sarana efektif untuk mempermudah masyarakat sekaligus memberikan insentif ekonomi. (han)












