WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah ditemukan belum optimalnya implementasi kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026.
Melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat membayar pajak tahunan.
Wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat yang viral di media sosial, layanan di Samsat Soekarno-Hatta masih meminta KTP pemilik pertama. Hal ini dinilai bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas Dedi Mulyadi di Bandung, Rabu (8/4/2026).
Evaluasi dan Perbaikan Layanan Samsat
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dedi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna mengetahui penyebab kebijakan pembayaran PKB tersebut belum berjalan optimal di lapangan.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mematuhi setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Dedi, kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.
“Kemudahan ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif di seluruh wilayah layanan Samsat. Selain mempermudah masyarakat, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. (*)












