WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arus untuk menghindari razia kendaraan bermotor wajib pajak yang digelar di Jalan Amir Machmud, Cimahi, Kamis (7/5/2026) siang.
Aksi pengendara yang panik tersebut sempat menambah kepadatan arus lalu lintas di salah satu jalur utama kota.
Razia gabungan itu dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah, Satlantas Polres Cimahi, dan Samsat Kota Cimahi. Begitu mengetahui ada pemeriksaan di depan, sejumlah pengendara langsung memutar arah dan melawan arus demi menghindari petugas.
Meski demikian, petugas tetap berhasil menghentikan sejumlah kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Pengendara yang terjaring razia langsung diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya, mulai dari STNK hingga SIM.
Tak hanya pemeriksaan administrasi, petugas juga mengecek status pembayaran pajak kendaraan. Pengendara yang diketahui menunggak pajak langsung diarahkan untuk menuntaskan kewajibannya di lokasi razia.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD. Berdasarkan data pemerintah, masih banyak pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Penunggak Pajak Langsung Ditindak
Menurut Ngatiyana, penerimaan dari sektor pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama untuk pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Cimahi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD daerah karena menurut data masih banyak pengendara motor yang menunggak wajib pajak,” ujar Ngatiyana.
Salah seorang pengendara bernama Mia mengaku sudah dua tahun belum membayar pajak kendaraannya. Ia mengatakan pembayaran pajak kerap ditunda hingga akhirnya terjaring razia.
“Sering kali ditunda-tunda. Hari ini kena razia, jadi langsung bayar pajak kendaraan,” kata Mia.
Petugas menyebut razia kendaraan bermotor wajib pajak ini akan digelar selama tiga hari ke depan di sejumlah titik di wilayah Cimahi.
Pemerintah berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur di daerah. (uby)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .

h












