CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

PSBB Kota Bandung Dilanjutkan Hingga 29 Mei

admin
19 Mei 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tingkat provinsi berakhir hari ini, Selasa (19/5/2020). Meski demikian Pemkot Bandung memutuskan untuk melanjutkan status PSBB hingga 29 Mei mendatang.

“Merespon kebijakan pemprov dalam hal pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan kota/kabupaten se Jabar. Kita mengadakan rapat koordinasi dengan Forkopinda, dan kita sepakati bahwa PSBB di Kota Bandung dilanjutkan hingga 29 Mei 2020,” ujar Wali Kota Bandung Oded.M Danial.

Oded mengatakan, diterusakan status PSBB ini, lantaran eskalasi masih meningkat. Jumlah pasien positif covid-19 masih tinggi.

Baca juga:   Kasus COVID-19 Hari Ini Naik 37.492

Menurut Oded, dari hasil evaluasi, Kota Bandung masuk zona kuning. “Tapi jika ditarik ke tingkat kecamatan, 29 kecamatan masuk zona hitam. Hanya 1 kecamatan merah. Jika ditarik ke kelurahan, 83 kelurahan masuk zona hitam.

“Artinya masih berat, zona kuningpun, karena kita metropolitan dan bersatu jadi masih agak rawan,” katanya.

Dengan diperpanjang status PSBB di Kota Bandung, peraturan wali kota tentang PSBB juga masih berlaku.

Baca juga:   Pedagang Pasar Sadang Serang Mengais Barang Berharga Pasca Kebakaran

“Kami hanya akan memperbaharui kepwal (keputusan wali kota,red) untuk memperbaharui tanggal” tuturnya.

Karenanya semua yang tercantum dalam Perwal No 21 Tahun 2020 tersebut, masih berlaku. Termasuk di dalamnya hal-hal yang diperbolehkan, tidak diperbolehkan dan sanksi-sanksi nya.

PSBB yang diberlakukan juga masih PSBB maksimal, sehingga pasar-pasar non pangan masih belum bisa buka. “Jika ada pelanggan selama PSBB ini, maka yang berlaku adalah sanksi yang tertera dalam Perwal PSBB,” tegasnya.

Halnya dengan pelaksanaan sholat idul Fitri, Oded mengatakan, sesuai dengan saran MUI Kota Bandung, bahwa Sholat Ied lebih baik dilakukan di rumah.

Baca juga:   Ketua DPD PKS Kota Bandung : Menag Harus Minta Maaf Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

“Untuk itu, kita selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar paham dan tidak bergerombol. Karena sebenarnya yang dilarang itu, bukan ibadahnya,tapi bergerombolnya,” tegas Oded.

Oded menegaskan dalam upaya penanganan covid-19 ini, ada beberapa ham yang menjadi perhatian, yaitu kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan keagamaan. “Tapi yang kita priorutaskan adalah kesehatan,” terangnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PSBB. Pemkot Bandung


Related Posts

No Content Available

Recommended

Presiden Jokowi Perintahkan KPU Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu 2024

Presiden Jokowi Perintahkan KPU Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu 2024

2 tahun yang lalu
Ridwan Kamil Sebut 180 Ribu Vaksin COVID-19 Hampir Kedaluwarsa

Kata Ridwan Kamil Penutupan Lima Gerbang Tol ke Bandung Ditangani Polda Jabar

3 tahun yang lalu
Daging dan Telur Ayam Akan Mengalami Kenaikan Jelang Lebaran

Daging dan Telur Ayam Akan Mengalami Kenaikan Jelang Lebaran

1 tahun yang lalu

Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia

5 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia
HEADLINE

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Striker Timnas Indonesia, Ramadhan Sananta, telah berada di Bali untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) menjelang...

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

20 Mei 2025
DPRD Kota Bekasi

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

20 Mei 2025
Cerita Ragnar Oratmangoen Memutuskan Mualaf Memeluk Agama Islam

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

20 Mei 2025

Highlights

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja Pemkot dalam LKPJ 2024

Foo Fighters Akan Guncang Jakarta Oktober 2025, Tiket Dijual 26 Mei

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.