*)Diduga Gedung Sate Jadi Klaster Baru Penyebaran COVID-19
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar), Berli Hamdani tutup mulut terkait adanya kabar yang beredar ditutupnya Gedung Sate yang merupakan secretariat Pemda Provinsi Jabar dikarenakan terpaparnya beberapa ASN di lingkungan Pemrov Jabar.
Melalui pesan singkat, Berli menyebutkan jika dirinya jika dirinya tidak memiliki kewenangan untuk berbicara tentang kabar tersebut. “Nanti siang Pak Sekda akan Presscon. Saya tidak berwenang menjawab,” ujarnya, Kamis (30/7/2020).
Sebelumnya, dikabarkan jika area perkantoran Gedung Sate diduga menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran di Jabar. Bahkan informasi yang beredar di media sosial seperti grup whatapp dan beberapa informasi ASN di lingkungan Gedung Sate, bahkan area Gedung Sate dikabarkan di tutup mulai hari ini, Kamis 30 Juli 2020.
Dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah Pemda Provinsi Jabar yang ditujukan kepada Staf Ahli Gubernur, asisten, kepala biru di lingkungan sekretaris daerah Provinsi Jabar dan seluruh pegawai di lingkungan sekretariat daerah provinsi Jabar disebutkan jika perkantoran akan kembali dilaksanakan dari rumah masing – masing atau Work From Home (WFH)
Surat Edaran bernomor 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariats Daerah Proinsi Jabar itu menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jabar di wilayah Proinsi Jabar.
Dalam surat tersebut dijelaskan jika surat edaran untuk kembali WFH tersebut setelah perkembangan situasi pandemi COVID-19 di lingkungan Sekretariat pemerintah Pemda daerah sehingga Pemda Provinsi melakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkunga Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.
Penyesuaian itu yakni seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar melakukan Work From Home (WFH). Kedua, seluruh PNS wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP. Ketiga, Mesjid, Command Center, Museum, Kantin dan area publik Gedung Sate akan ditutup.
Surat edaran yang ditanda tangani Sekda Pemda Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja tersebut berlaku mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2020 mendatang.
Sebelumnya, ratusan ASN yang bekerja di Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, menjalani tes swab, Senin(27/7/2020) lalu, setelah beredar informasi di Grup WhastApps (WAG) salah satu ASN yang bekerja di Gedung Sate dinyatakan terpapar COVID-19. (tie/j-be)