CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sekda Jabar Bakal Paparkan Alasan Ditutupnya Gedung Sate Siang Ini

Yatti Chahyati
30 Juli 2020
Jadi Klaster Baru Penyebaran COVID-19? Gedung Sate Ditutup Mulai Hari Ini

Surat edaran ditutupnya Gedung Sate karena beberapa ASN terpapar COVID-19. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

*)Diduga Gedung Sate Jadi Klaster Baru Penyebaran COVID-19

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar), Berli Hamdani tutup mulut terkait adanya kabar yang beredar ditutupnya Gedung Sate yang merupakan secretariat Pemda Provinsi Jabar dikarenakan terpaparnya beberapa ASN di lingkungan Pemrov Jabar.

Melalui pesan singkat, Berli menyebutkan jika dirinya jika dirinya tidak memiliki kewenangan untuk berbicara tentang kabar tersebut. “Nanti siang Pak Sekda akan Presscon. Saya tidak berwenang menjawab,” ujarnya, Kamis (30/7/2020).

Sebelumnya, dikabarkan jika area perkantoran Gedung Sate diduga menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran di Jabar. Bahkan informasi yang beredar di media sosial seperti grup whatapp dan beberapa informasi ASN di lingkungan Gedung Sate, bahkan area Gedung Sate dikabarkan di tutup mulai hari ini, Kamis 30 Juli 2020.

Baca juga:   Cerita Ridwan Kamil Saat Keluarganya Tewas oleh PKI

Dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah Pemda Provinsi Jabar yang ditujukan kepada Staf Ahli Gubernur, asisten, kepala biru di lingkungan sekretaris daerah Provinsi Jabar dan seluruh pegawai di lingkungan sekretariat daerah provinsi Jabar disebutkan jika perkantoran akan kembali dilaksanakan dari rumah masing – masing atau Work From Home (WFH)

Surat Edaran bernomor 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariats Daerah Proinsi Jabar itu menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jabar di wilayah Proinsi Jabar.

Baca juga:   Pelantikan Presiden dan Wapres , Emil Imbau Warga Berdoa Saja

Dalam surat tersebut dijelaskan jika surat edaran untuk kembali WFH tersebut setelah perkembangan situasi pandemi COVID-19 di lingkungan Sekretariat pemerintah Pemda daerah sehingga Pemda Provinsi melakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkunga Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.

Penyesuaian itu yakni seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar melakukan Work From Home (WFH). Kedua, seluruh PNS wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP. Ketiga, Mesjid, Command Center, Museum, Kantin dan area publik Gedung Sate akan ditutup.

Baca juga:   Ahmad Sanusi jadi Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil Merasa Bangga

Surat edaran yang ditanda tangani Sekda Pemda Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja tersebut berlaku mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2020 mendatang.

Sebelumnya, ratusan ASN yang bekerja di Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, menjalani tes swab, Senin(27/7/2020) lalu, setelah beredar informasi di Grup WhastApps (WAG) salah satu ASN yang bekerja di Gedung Sate dinyatakan terpapar COVID-19. (tie/j-be)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: ASN terpapargedung sategedung sate ditutupklaster covidridwan kamil


Related Posts

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar
HEADLINE

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
Sidang Gugatan Lisa Mariana
HEADLINE

Sidang Gugatan Lisa Mariana Ditunda, RK dan Tim Hukum Tak Hadir

19 Mei 2025
Ridwan Kamil
HEADLINE

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar di PN Bandung

19 Mei 2025

Recommended

Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar

Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar Resmi Daftar ke KPU Kota Bandung

9 bulan yang lalu
Tangkapan layar - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasbi dalam diskusi Pemanfaatan E-Rapor Kurikulum Merdeka yang digelar daring, Jumat (9/12/2022).

Aplikasi E-Rapor Mudahkan Guru Buat Laporan Hasil Belajar Siswa

2 tahun yang lalu
UNS Berikan Pelatihan Pengolahan Pascapanen Jamur, Begini Alasannya

UNS Berikan Pelatihan Pengolahan Pascapanen Jamur, Begini Alasannya

3 tahun yang lalu
Deep Indonesia

Deep Indonesia Desak Bawaslu dan KPU Tindak Pelanggaran Pilkada

6 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.