BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu memberikan instruksi kepada para gubernur seluruh Indonesia. Ia menyampaikan pesan khusus terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, instruksi yang dikeluarkan Jokowi tidak hanya untuk dirinya saja. Namun, pesan itu berlaku untuk seluruh gubernur yang diminta menyampaikan esensi soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebab, kegaduhan yang ada ditengarai karena adanya miskomunikasi. Selain itu, sosialisasi juga dirasa kurang. Sehingga, terjadi kesalahpahaman yang membuat berbagai daerah di Indonesia ‘menghangat’ dengan aksi demonstrasi.
“Memang Bapak Presiden melakukan rakor dengan gubernur, istilahnya tidak spesifik ke satu-dua gubernur, tapi perintah umum saja bahwa problem yang kita hadapi selama ini adalah komunikasi dan sosialisasi yang belum optimal,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Bandung, Senin (12/10/2020).
Dalam rapat itu, menurut Emil, Jokowi juga memerintahkan para gubernur dan pemerintah daerah mendalami poin-poin yang dipersengketakan untuk disosialisasikan.
“Pak Presiden (dalam rapat) memaparkan pasal yang dianggap ada provokasi hoaks, misalnya ya, dan aslinya seperti apa (harus dijelaskan),” tutur Emil.
Selain kepada gubernur, instruksi Jokowi itu menurutnya juga berlaku secara umum untuk berbagai pihak, termasuk kepada para menteri, kepolisian, hingga TNI. Masing-masing pihak pun diminta melakukan sosialisasi sesuai cara dan kewenangan masing-masing.
“Misalkan, saya berencana, kalau tidak ada halangan, duduk dalam ruangan dengan cara-cara yang sifatnya bisa diskusi (dengan yang menolak Omnibus Law),” jelas Emil.
Hal itu jelas tak bisa dilakukan pada pekan lalu. Sebab, gelombang demonstrasi terjadi dan situasi dianggap tak memungkinkan.
“Sesuatu yang tidak sempat karena keburu demo. Boro-boro membahas secara substansi gitu kan, yang ada adalah penanganan di lapangan yang cukup banyak dinamika,” paparnya.
Dengan tensi yang dirasa saat ini sudah menurun, sosialisasi Omnibus Law secara substansial dianggap memungkinkan dilakukan. Apalagi, Jokowi juga mempersilakan mereka yang menolak Omnibus Law untuk menempuh jalur hukum secara resmi.
“Mungkin dengan (kondisi) sekarang, dengan tensi yang lebih turun, mari kita diskusikan. Bahkan, Pak Presiden menyampaikan, kalau tidak puas, memang ada saluran hukum, yaitu uji materi ke MK. Itu juga dipersilakan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis dan taat hukum,” ungkap Emil. (ors)