BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta para pengusaha Mall di Kota Bandung bersabar selama pelaksanaan PSBB proposional.
Yana mengatakan itu menanggapi adanya anggapan diskriminasi kepada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) yang merasa diperlakukan tidak adil dalam pegaturan jam tutup dan buka.
Seperti diketahui dalam Perwal No 1 tahun 2021 Tentang Perberlakukan PSBB Proporsional, bahwa jam operasional mall dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 19.00. Hal ini berlaku untuk smeua tenan termasuk food court di dalamnya. Sedangkan untuk restoran dan caffe bisa buka sampai pukul 20.00.
“Hal ini yang membuat anggota APBBI merasa ada diskriminasi. Sehingga mereka berharap jam operasional disamakan,” ujar Yana, kemarin.
Menurut Yana, ada beberapa tenan yang mulai mempertimbangkan untuk keluar dari mall, akibat perbedaan jam operasional ini. Karena, mereka menilai keluar dari mall lebih menguntungkan. “Mereka merasa kehilangan kesempatan berjualan satu jam, dibandingkan dengan restoran yang berjualan di depan mall,” terangnya.
Untuk itu, Yana meminta para pengusaha agar bersabar dengan kondisi ini. Mengingat peraturan ini diberlakukan sampai tanggal 25 Januari. Pasalnya, jika pindah ke ruko atau tempat lain, tidak akan bisa langsung berjualan.
“Kalau mereka pindah juga tidak bisa paling baru bisa perjualan satu bulan kemudian,” tuturnya.
Menurut Yana, pihaknya akan menampung aspirasi ini, untuk kemudian melihat kemunginan akan dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan yang dibuat di Kota Bandung, harus sejalan dengan kebijakan pusat.
“Namun, saya tidak bisa mengambil kebijakan sepihak, karena ada tim gugus tugas yang berkewenagan untuk mengambil keputusan ini,” paaprnya.
Karenanya, Yana menganjurkan pihak APBBI menemui ketua harian tim gugus tugas percepatan penanggulangan covid 19, yang juga Sekda kota Bandung, Ema Sumarna. “Beliau lebih paham mengenai kebijakan teknis,” terangnya.
Termasuk kebijakan untuk memberlakukan jam operasional berbeda dengan yang tertera dalam kebijakan pusat, seperti di Surabaya, di mana jam operasional mall bisa sampail pukul 20.00.
Yana sendiri mengaku mengetahui kebijakan di Kota Surabaya, dari para pengusaha mall, yang menunjukan berita online dan memberitakan bahwa di Kota Surabaya jam operasional mall hingga pukul 20.00.
Senada dengan Yana, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Waliah mengatakan, sebenarnya untuk aturan jam orasional yang sesuai dengan keputusan pusat, para pengusaha tidak keberatan. Yang menjadi keberatan adalah perbedaan jam operasional mall dan restoran di luar mall.
Padahal, lanjut Elly mereka mengaku tertib dan baik dalam menerapkan protocol Kesehatan. Sebagai buktinya tidak ada cluster mall di Kota Bandung.
“Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi kami kepada para pengusaha mall yang sudah mengikuti dan taat aturan prokes,” kata Elly. (put)