ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Terdakwa Bahar bin Smith mengikuti persidana dengan agenda putusan vonis secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021). Bahar bin Smith dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan, sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah. (foto : Eci/ pasjabar)
Editor: