BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum bagi Anthon Fathanudien, Selasa (14/4/2026), di Aula Mandalasaba dr. Djoendjoenan, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.
Sidang promosi tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan promotor Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta co-promotor Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum.
Adapun tim penguji terdiri dari Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum.
Dalam sidang tersebut, Anthon mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Kearifan Lokal Hak Cipta Batik dalam Pelestarian Warisan Budaya Indonesia.”
Tantangan Perlindungan Hak Cipta Batik

Dalam penelitiannya, Anthon mengkaji bahwa batik sebagai warisan budaya tak benda Indonesia memiliki nilai kearifan lokal yang tinggi dan telah diakui dunia.
Namun, dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti pelanggaran hak cipta, komersialisasi tanpa izin, serta lemahnya perlindungan hukum yang mengakomodasi sifat komunal dari batik.
Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui studi dokumen serta wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap hak cipta batik masih mengalami disharmoni antarperaturan.
Selain itu, penegakan hukum dilakukan melalui upaya preventif seperti sosialisasi dan pendaftaran hak cipta, serta upaya represif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dorongan Perlindungan Berbasis Komunal

Anthon juga menekankan pentingnya konsep perlindungan hukum berbasis kearifan lokal yang mengakomodasi kepemilikan komunal.
Ia menyarankan adanya pendaftaran khusus untuk kearifan lokal, baik secara individu maupun komunal, serta pembentukan peradilan khusus hak cipta batik guna memberikan kepastian hukum.
Usai sidang, Anthon menjelaskan latar belakang penelitiannya yang berfokus pada persoalan pendaftaran hak cipta batik.
“Maksud dan tujuan dari penelitian yang saya ambil karena saya meneliti tentang hak cipta batik di Indonesia, karena selama ini pendaftarannya itu secara individu, jadi bukan secara komunal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat adat seharusnya juga memiliki ruang untuk mendaftarkan hak cipta batik secara komunal sebagai bentuk perlindungan terhadap kearifan lokal.
“Kalau secara komunal itu kan masyarakat adat juga harus mendaftarkan hak cipta batiknya itu,” tambahnya.
Anthon berharap ke depan penelitian terkait batik dan kearifan lokal dapat terus dikembangkan.
“Harapan ke depan, penelitian lebih giat lagi, tidak hanya disertasi saja, tapi untuk penelitian-penelitian yang akan datang, apakah berkaitan dengan batik atau yang ada di daerah-daerah,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan harapan bagi Pascasarjana Unpas agar semakin berkembang.
“Harapan untuk Pascasarjana Unpas adalah lebih maju, lebih kreatif, mudah-mudahan lebih banyak mahasiswanya, dan juga lebih mudah mendapatkan mahasiswa yang lebih banyak,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Anthon dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,80 dan meraih yudisium sangat memuaskan, sekaligus menjadi lulusan ke-155 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas. (han)












