BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali menggelar Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum bagi Didi Tasidi, Selasa (14/4/2026), di Aula Mandalasaba dr. Djoendjoenan, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.
Sidang tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan promotor Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta co-promotor Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum. Sementara tim penguji terdiri dari Dr. Hj. Tuti Rastuti, S.H., M.H., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum.
Dalam sidang tersebut, Didi mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Penegakan Hukum terhadap Kasus Penipuan Investasi Ilegal dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pidana di Indonesia.”
Maraknya Penipuan Investasi Ilegal

Dalam penelitiannya, Didi menyoroti maraknya kasus penipuan berkedok investasi ilegal di Indonesia yang dipicu tingginya minat masyarakat terhadap investasi, namun tidak diimbangi dengan literasi keuangan dan kesadaran hukum yang memadai.
Perkembangan teknologi digital melalui aplikasi, media sosial, dan platform daring turut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan berbagai modus, seperti skema Ponzi, binary option, robot trading ilegal, hingga investasi fiktif tanpa izin.
Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif ini menunjukkan bahwa penegakan hukum selama ini cenderung berfokus pada pemidanaan pelaku. Sementara itu, pemulihan kerugian korban belum menjadi perhatian utama, meskipun aset pelaku telah disita.
Dorongan Model Penegakan Hukum Terpadu

Didi mengungkapkan bahwa lemahnya integrasi antara jalur pidana dan perdata menyebabkan korban sering kali tidak mendapatkan pengembalian kerugian.
Ia pun menawarkan konsep rekonstruksi penegakan hukum berbasis hybrid enforcement, yang mengintegrasikan pemidanaan pelaku dengan mekanisme pemulihan kerugian korban secara lebih sistematis dan berkeadilan.
“Jadi kan sekarang fenomena untuk penipuan investasi ilegal itu sangat marak sekali dan penanganan secara hukumnya itu selalu kepemidanaan, jadi untuk aset korban itu tidak pernah mendapatkan pengembalian,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam sejumlah putusan pidana, aset pelaku justru disita oleh negara, bukan dikembalikan kepada korban.
“Bahkan kalau di putusan pengadilan pidana itu, asetnya disita oleh negara. Itu yang menjadi perhatian,” katanya.
Didi berharap ke depan negara dapat lebih hadir dalam memberikan keadilan bagi korban penipuan investasi ilegal.
“Harapannya adalah agar negara hadir, kemudian juga ada efek cerah karena ada penyitaan aset dari pelaku untuk pengembalian si korban. Negara bisa hadir untuk memperlakukan keadilan bagi korban penipuan ini,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap Program Pascasarjana Unpas yang dinilainya memiliki kualitas pembimbingan yang baik.
“Program Pascasarjana Unpas di sini sangat luar biasa, sangat memuaskan. Pembimbingnya dan promotornya selalu terbuka. Ke depannya mudah-mudahan banyak lagi menciptakan doktor-doktor yang sangat hebat di Pasundan,” tuturnya.
Dalam sidang tersebut, Didi dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,77 dan meraih yudisium sangat memuaskan, sekaligus menjadi lulusan ke-156 doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas. (han)












