BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Pasundan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi buku pedoman kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM pasca dikeluarkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada Selasa (29/6/2021) via zoom yang ditayangkan YouTube oleh PAS TV.
Dalam penyusunan buku ini LPM Unpas berkolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) Indonesia melalui proyek SCORE.
Turut menjadi narasumber dalam FGD ini yakni Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung, Drs. Atet Dedi Handiman, Praktisi ketenagakerjaan, Sugeng Prayitno S.H., M.H., Ketua Prodi Magister Kenotariatan Unpas, Irma Rachmawati., S.H., Sp.I, M.H., Ph.D, Dosen FISIP Unpas dan Praktisi Bidang UMKM Dr. Dindin Abdurohim Brata Sonjaya M.M., M.Si, serta Kaprodi MIA Pascasarjana Unpas dan Ahli Kebijakan Publik, Dr. H. Yaya Mulyana Abdul Azis, M.Si.
Dalam sambutannya rektor Unpas, Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf, Sp., M.Si., M.Kom., mengungkapkan bahwa Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM untuk mengimplementasikan undang undang No 11 tahun 2020.
“Dalam undang-undang tersebut terdapat kebijakan pemerintah pusat dan daerah khususnya dalam penyeragaman regulasi dan untuk mendukung iklim investasi yang kondusif. UU No 11 Tahun 2020 juga mengatur penyederhanaan perijinan usaha yang perlu diketahui oleh pemula dan pelaku bisnis lainnya,” terang Eddy.
Eddy juga mengatakan hal yang cukup memiliki urgensi adalah terkait aturan yang menyangkut ketenagakerjaan hak dan kewajiban tenaga kerja, kemudahan dan perlindungan UMKM, di mana hal tersebut menyangkut keberlangsungan hidup dari UMKM.
“Di samping itu, hal ini juga menyangkut riset atau inovasi yang dilakukan oleh lembaga dan institusi, sehingga penting untuk dikaji,” imbuhnya.
Eddy pun juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, ketua LPM dari mitra kerjanya yang telah menyelenggarakan sosialiasi ini. Ia pun berharap akan semakin banyak ruang informasi dalam menyebarluaskannya kepada masyarakat.
“Ke depan selain sosialisasi lewat webinar. Juga dapat dilakukan melalui media sosial karena walaubagaimanapun masyarakat sekarang ini hampir 56,2 persen menggunakan telepon pintar atau ponsel. Sehingga dapat dibuat konten di media sosial agar lebih efektif. Kita sadari minat baca di Indonesia rendah, tapi dengan konten kreatif di medsos maka akan lebih menarik baik itu infografis atau videografis,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua LPM Unpas, Dr. Ir. H. Asep Dedi Sutrisno, MP. menyampaikan, penyelenggaraan sosialisasi bertujuan menyempurnakan buku pedoman sebelum difinalisasi.
“Kami menggandeng ILO dan ahli maupun praktisi di bidang hukum, ketenagakerjaan, dan kebijakan publik dalam menyusun buku pedoman dengan bahasa yang sederhana agar dapat dipahami oleh pelaku UMKM,” terangnya.
Asep pun optimis buku pedoman ini akan bisa membantu dan memberikan manfaat.
“Semoga buku ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku UMKM di Jawa Barat,” harapnya. (tiwi)