BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengajak masyarakat, untuk sama-sama berempati kepada para korban dan keluarga korban asusila, di salah satu pesantren di Kota Bandung.
Di antaranya, masyarakat diimbau menyebarkan narasi positif di media sosial dan cermat menyaring informasi berkenaan dengan kasus yang sudah ditangani sejak Mei 2021 itu.
Kang Emil sapaan akrabnya dari Ridwan Kamil, menyayangkan narasi-narasi masyarakat di jagat maya yang hanya menyoroti kasus hukum yang saat ini tengah diproses. Sementara, sumbangsih upaya pemulihan terhadap korban tidak begitu ditonjolkan.
Kang Emil membenarkan, kasus tersebut telah diungkap sejak akhir Mei 2021. Penegak hukum telah melakukan tindakan dan memprosesnya hingga saat ini.
“Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan,” kata Kang Emil dalam rilis yang diterima PASJABAR, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut, Kang Emil menjelaskan pesantrennya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama atau pesantren, kewenangan Kementerian Agama.
“Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA (P2TP2A) Kabupaten Garut dan Kota Bandung (di awal pengungkapan). Melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang,” lanjut Kang Emil.
Psikologi korban
Kang Emil pun menjelaskan, kasus tersebut diupayakan untuk ditutup rapat ke publik, karena ada belasan anak di bawah umur yang harus diselamatkan sisi psikologinya. Sementara pihaknya dan juga tim penegak hukum, terus memproses kasus tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, fokus pada pemulihan korban dan keluarga korban.
“Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak,” tegas Kang Emil.
Kang Emil mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR, dapat segera terealisasi.
“Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP,” tandas Kang Emil. (ytn)