JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta, kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik, yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya
Mendagri pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Edaran yang ditandatangani pada 21 Desember 2021 tersebut, ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh tanah air.
“Oleh karena itu, saya sudah membuat surat edaran pada rekan-rekan kepala daerah agar dalam rangka untuk menegakkan (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi. Karena ini penting sekali di antaranya kalau belum divaksin dua kali tidak boleh masuk, nah ini sangat bermanfaat,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemendagri, Selasa (28/12/2021).
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” tambahnya.
Selama perayaan tahun baru, masyarakat dilarang untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan. Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun.
Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan tahun baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah, atau mengakses ruang publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi, seperti mal dan restoran.
“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” pungkasnya. (ytn)