CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kasus Omicron Naik, IDAI Berikan Rekomendasi Terkait PTM

Yatni Setianingsih
3 Januari 2022
Kasus Omicron Naik, IDAI Berikan Rekomendasi Terkait PTM

Ilustrasi omicron (foto : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terkait ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) terkait adanya kasus omicron yang telah masuk Indonesia.

Ketua Umum IDAI, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) menjelaskan dalam PTM seluruh pendidik dan tenaga pendidik harus sudan mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap.  Anak  yang  dapat  masuk  sekolah, anak  yang  sudah  diimunisasi  COVID-19 dosis lengkap dan tanpa komorbid.

“Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama, fokus pada penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah. Ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersamaan, memastikan sirkulasi udara terjaga. Mengaktifkan  sistem  penapisan  aktif  per  harinya  untuk  anak,  guru, petugas sekolah, dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19,” bebernya seperti dikutip PASJABAR dari laman idai, Senin (3/1/2022).

Baca juga:   Gumelar, Mahasiswa Unpas Senang Berorganisasi dan Bermanfaat

Ketentuan PTM berdasarkan usia

Adapaun ketentuan PTM untuk kategori anak usia 12-18 tahun, sambung Pimprim yaitu tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut. Tidak adanya transmisi lokal omicron di daerah tersebut.

”Pembelajaran  tatap  muka  dapat  dilakukan  metode hybrid (50 persen luring,  50 persen daring) dalam kondisi masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen. Ditemukan transmisi lokal omicron yang masih dapat dikendalikan. Anak,  guru,  dan  petugas  sekolah  sudah  mendapatkan  vaksinasi  COVID-19 100 persen,” tambahnya.

Baca juga:   Plt Wali Kota Bandung : Syarat Sekolah Gelar PTM Asalkan Siswa Sudah Vaksin COVID-19

Sementara untuk anak usia 6-11 tahun, PTM dapat dilakukan metode hybrid dengan catatan tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut. Tidak adanya transmisi lokal omicron di daerah tersebut.

Untuk PTM hybrid dengan lokasi luring di luar ruangan, rekomendasinya jika masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen.

“Ditemukan transmisi lokal omicron yang masih dapat dikendalikan. Fasilitas outdoor yang  dianjurkan  adalah  halaman  sekolah,  taman,  pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak,” imbuhnya.

Baca juga:   Ini Syarat dan Ketentuan Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron

Sementara untuk PTM bagi kategori anak usia di bawah 6 tahun, belum dianjurkan untuk PTM. Sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.

Sekolah dapat  memberikan  pembelajaran  sinkronisasi  dan  asinkronisasi,  dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orang tua di rumah dalam kegiatan outdoor. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif, seperti mengaktifkan permainan daerah di rumah.

Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga  dengan  modul  yang  diarahkan  sekolah  seperti  aktivitas  berkebun, eksplorasi alam, dan sebagaianya.

“Rekomendasi  bermain  dapat  mengutip  dari  rekomendasi  permainan  anak, sesuai rekomendasi IDAI,” terangnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: IDAIomicronPTM


Related Posts

Penggunaan Obat Paracetamol Stop Sementara? Begini Klarifikasi IDAI.
HEADLINE

Penggunaan Obat Paracetamol Stop Sementara? Begini Klarifikasi IDAI

19 Oktober 2022
Pembangunan SMA/SMK Baru di 33 Kecamatan di Jabar Akan Diprioritaskan
PASJABAR

Tinjau PTM SMK di Depok, Wagub Jabar Sampaikan Ini

16 Agustus 2022
Kasus Covid-19 di Kota Bandung meningkat.
PASBANDUNG

Kasus Covid-19 di Kota Bandung Meningkat, Ini Sebabnya

21 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pjs Dirut PD Kebersihan Kota Bandung jadi Tersangka

6 tahun yang lalu
kemarau panjang

Kemarau Panjang di Cipageran: Petani Cabai Terancam Gagal Panen

9 bulan yang lalu
Mendengarkan Musik Kini di Resso Aplikasi Streaming Musik Sosial

Mendengarkan Musik Kini di Resso Aplikasi Streaming Musik Sosial

5 tahun yang lalu
pasundan

Aweuhan Pasundan: Bagian II Edukasi “Membina Karakter Lewat Kawih Asuh Barudak”

9 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.