BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang oknum ustad yang juga pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran diduga melakukan tindak pidana rudapaksa, terhadap tiga santriwati yang masih dibawa umur.
Tiga santriwati tersebut merupakan peserta didik yang belajar agama di Ponpes milik pelaku. Oknum ustad berinisial H ditangkap oleh petugas kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung, setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
“Hari ini kita melakukan Press Conference terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan Junto subsider pencabulan yang dilakukan saudara H, ini adalah pemilik pondok pesantren, ” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).
Menurut Kombes Pol Kusworo Wibowo, modus pelaku berdalih akan mengisi tenaga dalam pada tiga santriwati tersebut, dengan syarat harus dilakukan pijatan terlebih dahulu. Hingga terjadilah tindak pidana rudapaksa.
“Adapun modus yang dilakukan adalah mengisi tenaga dalam, kemudian para korban memijit pemilik pondok pesantren ini. Kemudian berbalik pemilik pondok pesantren yang melakukan kegiatan-kegiatan pemijatan, hingga terjadi perbuatan tidak senonoh tersebut,” ujar Kapolresta Bandung.
Perbuatan bejat pelaku telah terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.
“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya sehingga melaporkan kepada Polresta Bandung, ” tutur Kapolresta.
Pelaku H mengaku sudah sering melakukan perbuatan bejat itu, kini pelaku menyesali perbuatannya.
“Sangat menyesal,” kata pelaku H sambil tertunduk.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti UU RI No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fal)