CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 2 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kemenkes Minta Dinkes dan Rumah Sakit Siapkan Nakes

Yatni Setianingsih
14 Februari 2022
Pemerintah Tetapkan 7 Sampai 10 Hari Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Wisma atlet menjadi salah satu tempat karantina COVID-19 (foto : kemenkopmk.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan (dinkes) provinsi/kabupaten dan seluruh direktur rumah sakit, untuk menjamin keberadaan tenaga kesehatan (Nakes) di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.

Hal ini dengan meningkatnya kasus COVID-19, khususnya varian omicron dengan tingkat penularan lebih tinggi dari varian sebelumnya. Berdampak pada positive rate yang kian tinggi pada tenaga kesehatan. Banyaknya tenaga kesehatan yang tertular, dapat menyebabkan kondisi kontigensi sampai krisis tenaga kesehatan.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan nakes yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan, melalui pengaturan SDM. Sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.

”Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemkes, Senin (14/2/2022).

Baca juga:   Robert Alberts Ingatkan Hadapi Pandemi Corona dengan Cara Ini

Strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan, dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit.

Strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan COVID-19. Juga penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi/menunda layanan non emergensi, meningkatkan layanan telemedisin.

Perlu juga pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin (memberikan telekonsultasi pada staf atau pasien). Penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen, untuk membantu pelayanan (sebagai konsultan).

Mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) COVID-19, untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP. Serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.

Baca juga:   Aweuhan Pasundan: Bagian I Politik & Geopolitik “Masyarakat Sipil dan Kontrol Publik”

Selanjutnya, strategi eksternal rumah sakit, dilakukan dengan mobilisasi relawan (koas, PPDS), koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu, memobilisasi tenaga kesehatan RS dari wilayah kasus COVID-19 rendah ke tinggi. Memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan, terutama membantu dalam administrasi, memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien COVID-19.

Nakes terpapar COVID-19

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul (Hari ke-0) ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam. Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

Baca juga:   Media Penyiaran Jangan Manja, Ambil Konten dari Media Asing

”Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum di vaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19, yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19dinkeskemenkesnakes


Related Posts

CKG 2026
HEADLINE

CKG 2026 Diperluas, Pasien Langsung Dapat Penanganan Gratis

24 Januari 2026
Lebih dari 55 juta anak Indonesia mengalami gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi. Kemenkes luncurkan Peta Jalan Kesehatan Penglihatan 2025–2030 untuk cegah kebutaan dan perluas layanan Vision Center di seluruh Indonesia. (Uby)
HEADLINE

55 Juta Anak Indonesia Alami Gangguan Penglihatan, Kemenkes Wanti-Wanti Bahaya Kebutaan Sejak Dini

9 Oktober 2025
Kejari Bale Bandung
HEADLINE

Kasus Korupsi Mobil Lab COVID-19, Kejari Bale Bandung Geledah Dinkes

24 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Simone Inzaghi. (Foto: REUTERS/Massimo Pinca)
HEADLINE

Kepala Wasit Gianluca Rocchi Diinvestigasi, Simone Inzaghi Tak Terima Inter Milan Dikaitkan

2 Mei 2026

MILAN, WWW.PASJABAR.COM – Sepak bola Italia kembali diguncang isu miring. Kepala wasit Serie A dan Serie B,...

Syelomitha Wongkar jadi salah satu kandidat pengganti Megawati Hangestri di Timas Voli Putri Indonesia. (ANTARA FOTO)

Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli Putri, PBVSI Siapkan Empat Nama Pengganti

1 Mei 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan kungfu ke pemain Dewa United U-20 saat dirinya berseragam Bhayangkara U-20 di kompetisi EPA (Elite Pro Academy) Super League, di Stadion Citarum, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (19/4/2026). (Istimewa)

Buntut Tendangan Kungfu, Komdis PSSI Hukum Fadly Alberto dan Rakha Nurkholis Larangan Bertanding Satu Tahun

1 Mei 2026
Cristiano Ronaldo. (AFP)

Mendekati Usia 41 Tahun, Cristiano Ronaldo Akui Akhir Karier Legendarisnya Sudah di Depan Mata

1 Mei 2026
Foto: Pavlo Gonchar/SOPA Images/LightRocket via Getty Images

Dituding Jadi Ajang Premium, Harga Tiket Piala Dunia 2026 Menuai Kritik Pedas Suporter

1 Mei 2026

Highlights

Mendekati Usia 41 Tahun, Cristiano Ronaldo Akui Akhir Karier Legendarisnya Sudah di Depan Mata

Dituding Jadi Ajang Premium, Harga Tiket Piala Dunia 2026 Menuai Kritik Pedas Suporter

Tolak Wacana Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Gabriele Gravina: Memalukan dan Khayalan!

Gianni Infantino Pastikan Iran Tetap Tampil di Piala Dunia 2026, Bermain di Amerika Serikat Sesuai Jadwal

Gusur Borneo FC, Persib Bandung Amankan Takhta Klasemen Super League Akhir April 2026

Libur May Day, Lalu Lintas Lembang Dipadati Ribuan Kendaraan Wisatawan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.