BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Polrestabes Bandung tetap memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke Bandung pada akhir pekan ini. Terutama kendaraan wisatawan atau kendaraan selain plat D.
Masih diberlakukan ganjil genap ini karena status Kota Bandung masih dalam level tiga PPKM. Sebagai upaya menekan mobilitas dan penyebaran Covid-19, aturan ganjil genap tetap diberlakukan.
Menurut Kasatkantas Polrestabes Bandung, AKBP Ariek mengatakan, saat libur akhir pekan, kota Bandung kerap ramai dikunjungi wisatawan domestik. Untuk menekan mobilitas dimasa PPKM level tiga, Polrestabes Bandung memberlakukan aturan ganjil genap.
“Kendaraan dari luar Bandung yang masuk dan tidak sesuai aturan ganjil genap akan diputar balikan,” katanya di Bandung, Sabtu (19/3/2022).
Satuan tugas dari DATI Satlantas Polrestabes Bandung sudah berjaga di sejumlah titik penutulan jalan aturan ganjil genap, salah satunya di Pintu Gerbang Tol Pasteur. Serta 5 gerbang pintu tol lainnya seperti, Moch. Toha, tol Pasir Koja, tol Kopo dan tol Buah Batu.
Petugas melakukan penjagaan ketat aturan ganjil genap bagi kendaraan luar Bandung. Kendaraan luar Bandung yang berplat nomor genap diberhentikan dan diperiksa oleh petugas.
Selain aturan ganjil-genap, para pengendara yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas warga Bandung dan tak ada tujuan jelas akan diputar balikkan kembali oleh petugas.
Pemberlakukan ganjil genap akan tetap diberlakukan pada akhir pekan hingga PPKM di kota Bandung turun ke level dua. (ave)