BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengamat perbankan, keuangan dan investasi FEB UGM, Eddy Junarsin, MBA., Ph.D., meminta masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai tawaran bisnis investasi, yang menawarkan profit yang menggiurkan dalam waktu singkat.
Sebab, tidak ada bisnis yang mampu memberikan keuntungan secara instan berlipat-lipat. Oleh karena itu, ia menawarkan masyarakat untuk memperhatikan dua hal dalam berinvestasi yakni soal legal dan logis.
“Kata kuncinya itu 2 L yaitu legal dan logis. Ketika akan berinvestasi kita harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak. Lalu logis. Kita bisa menilai tingkat kewajaran. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan misalnya tentu itu tidak logis,” kata Eddy Junarsin seperti dikutip PASJABAR dalam laman ugm, Selasa (22/3/2022).
Menurut Eddy, tips tersebut bukan hanya berlaku bagi warga masyarakat yang berniat ingin menjadi investor, namun juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.
“Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu,” katanya.
Supaya tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis yang tidak berizin, masyarakat yang mau berinvestasi sebaiknya terbiasa untuk mereka mendalami soal profil perusahaan penyedia aplikasi.
“Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak, lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa,” katanya.
Kerugian yang diderita oleh korban Binomo menurut Eddy tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi Binomo, sebab aplikasi tersebut dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian. Sementara di Indonesia sendiri melarang adanya perjudian. Bahkan, dari sisi pemerintah sendiri selaku regulator masih lemah dalam pengawasan dari OJK, dan Bappebti selaku regulator dan pengawas.
“Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah,” ungkapnya.
Namun begitu, menurutnya para korban investasi bodong umumnya memiliki latar belakang yang berbeda. Ada sebagian mengetahui bahwa itu investasi bersifat gambling. Namun, ada juga korban yang sekedar ikut-ikutan karena disosialisasi oleh influencer.
“Ada yang tahu. Ada juga yang tidak tahu tapi ikut-ikutan influencer muda dan kaya. Tapi memang ada investor pengen gambling, namun jika kalah marah,” paparnya.
Agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari, ia berharap pemerintah melalui OJK dan Bappebti menindak tegas aplikasi dan influencer investasi bodong yang tidak berizin yang beredar di internet agar tidak merugikan masyarakat.
Seperti diketahui, dua influencer yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan ditangkap pihak kepolisian terkait investasi bodong. (*/ytn)