CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kemnaker Terima 4.058 Laporan Pemberian THR

Yatni Setianingsih
28 April 2022
Pemprov Jabar Serap Anggaran 2021 Capai 95,51 Persen

Ilustrasi uang (foto : https://pixabay.com/id/photos/uang-rupiah-gaji-ekonomi-keuangan-3431772/)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 4.058 laporan pemberian THR, selama periode 8 sampai dengan 26 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online.

“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi seperti dikutip PASJABAR dari laman kemanker, Kamis (28/4/2022).

Baca juga:   Lokasi Titik Puncak Arus Balik Lebaran 2022

Anwar menjelaskan, dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.

“Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” ucapnya.

Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti 2 laporan. Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Baca juga:   Plh Sekda Kota Bandung Siap Patuhi Aturan Studi Tour dari Pemprov Jabar

Ia menjelaskan, dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. (*/ytn)

Baca juga:   Menag Keluarkan SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KemnakerLebaran 2022THR


Related Posts

Sertifikasi Ahli K3
HEADLINE

Perkuat Keamanan Kerja, Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2

6 April 2026
bulan k3 nasional 2026
HEADLINE

Bulan K3 Nasional 2026 Fokus Bangun Ekosistem Kerja Aman

12 Januari 2026
tkm pemula 2025
HEADLINE

Kemnaker Buka Pendaftaran Program TKM Pemula dan Lanjutan 2025

21 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

potensi cuaca ekstrem
HEADLINE

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

16 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem di wilayah...

kasus dosen unpad

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

16 April 2026
primaya rajawali

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

16 April 2026
game online

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

16 April 2026
NASA Voyager

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

16 April 2026

Highlights

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

Banjir Bandung, KDM Soroti Tata Ruang dan Normalisasi Sungai

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

Beberapa Laga Padat Menanti Skuad Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.