BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar menggatakan terkait arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait work from home (WFH) sepekan (setelah libur lebaran) mulai tanggal 9-13 Mei 2022.
Pemerintah Provinsi Jabar dalam penerapan WFH bagi ASN, masih menggunakan Surat Edaran (SE) Sekda Jabar yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan SE Menteri PANRB.
Dalam hal ini kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran COVID-19. Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya.
“Kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai,” kata Yerry Yanuar, Senin (9/5/2022). (*/ytn)