CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Polisi Akirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Angkot

Yatti Chahyati
22 Mei 2022
Polisi Akirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Angkot

kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sindangkerta menangkap pelaku pemerkosa siswi SMP diangkot, Minggu (22/5/2022). (foto : uby/pastv)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sindangkerta akirnya berhasil menangkap supir angkutan umum di Sindangkerta, kabupaten Bandung yang merupakan be;aku bejat pemerkosa siswi SMP di angkot.

Penangkapan pelaku dilakukan krang dari 1×24 jam, setelah melakukan penyergapan Deri Ariyanto, yang merupakan  seorang sopir angkutan pedesaan di Kawasan Cijenuk, KBB, Minggu (22/5/2022).

Kejadian yang sempat viral dan meresahkan warga ini dilakukan oleh supir angkot dengan modus memberikan obat penenang kepada korban.

Pihak kepolisian menangkap pria berusia 32 tahun yang memang sudah diikuti dari awal penyelidikan yang ditangkap di rumah rekannya saat akan mengemudian kendaraan angdesnya.

Baca juga:   Unpas Ucapkan Milangkala 106 Paguyuban Pasundan

“Dari hasil penyelidikan, pelaku  melampiaskan hawa nafsuny di dalam kendaraan angdes. Korban yang sebelumnya seorang diri hendak pergi ke temannya di kawasan Cililin, n amun ditengah perjalanan, korban dicekoki pil penenangan sehingga tak sadarkan diri dan saat itu pula pelaku melampiaskan nafsu bejatnya,” ujar AKP Yogaswara, Kapolsek Sindangkerta, Minggu (22/5/2022).

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga,  terkait adanya tindakan dugaan pemerkosaan terhadap RS, salah seorang siswi SMP di Cipongkor pada akhir pekan lalu.

Baca juga:   Jalur Kereta Api Garut-Cibatu Kembali Beroperasi

“Kami sudah mengantongi bukti termasuk hasil visum kemudian bergerak mencari pelaku yang tak lain berprofesi sopir angdes,” tambah Yogaswara.

Ia menyebutkan dari hasil penyelidikan, korban pemerkosaan pelaku ternyata lebih dari satu orang dan kini terus didalami oleh penyidik.

“Dari pengakuan pelaku, rata rata korban dibawah umur,  namun pihak keluarga ketakutan untuk memberikan laporan, kepada penyidik. Pengakuan pelaku juga jika hal itu dilakukan setelah menonton video porno di internet yang merangsang dirinya untuk melampiaskan nadsu bejatnya tersebut,” tegasnya,

Baca juga:   Polrestabes Amankan Kordinator Aksi Mahasiswa yang Tutup Tol Pasteur

Karena kelakuan bejat pelaku, disangkakan pasal 81, kemudian Undang Undang RI Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan korban masih dalam pengawasan tim perlindungan anak polres Cimahi untuk pemulihan mental dan psikologis. Sementara polisi sudah menyita pakaian korban dan juga kendaraan angdes milik pelaku. (uby)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pemerkosa siswa smppolisi


Related Posts

Satlantas Polresta Bandung
HEADLINE

Liburan Satlantas Polresta Bandung Terapkan CB One Way di Jalur Nagreg dan Ciwidey

4 Januari 2026
Polisi
HEADLINE

Polisi Sekat Akses di Cimahi dan KBB Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta

28 Agustus 2025
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang pria berinisial IB, penjaga gudang penyimpanan 1,4 juta butir obat-obatan terlarang. (Ave/pasjabar)
HEADLINE

Ngeri! 2,6 Juta Pil Terlarang Disita di Kota Kembang!

30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

21 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan adanya temuan upaya kecurangan dalam pelaksanaan...

unpas

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026
pidana penjara

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026
RKPD

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026

Highlights

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.