JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) menerbitkan 27 Surat Keputusan (SK) Izin Pembukaan Program Studi Diploma Dua (D-2) Jalur Cepat atau D-2 Fast Track.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto mengatakan, program D-2 Jalur Cepat merupakan program terobosan Ditjen Diksi, yang dirancang sebagai salah satu solusi untuk menjawab tantangan ketidaksesuaian antara lulusan yang dihasilkan oleh dunia pendidikan dengan kebutuhan dari dunia usaha dan industri.
“Program Studi D-2 Jalur Cepat ini merupakan pertama dalam sejarah pendidikan di Indonesia,” katanya pada acara Peluncuran dan Penyerahan SK Prodi D-2 Jalur Cepat Tahun 2022 di Jakarta, pada Selasa (25/5/2022) seperti dikutip PASJABAR dari laman kemdikbud, Kamis (26/6/2022).
Menurutnya ketidaksesuaian tersebut tidak hanya menyangkut jumlah atau aspek kuantitas dari lulusan, tapi juga kompetensi atau level keahlian. Itu sebabnya, kata Wikan, dalam mengembangkan Program Studi D2 Jalur Cepat, sejak awal pendirian program Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) berkolaborasi dengan SMK dan Industri hingga pelaksanaannya merujuk kepada konsep dan kebijakan Merdeka Belajar serta Link and Match 8+i.
“Kolaborasi segitiga ini tujuannya, tak lain untuk memastikan lulusan yang dihasilkan, memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” tuturnya.
Wikan berharap para lulusan vokasi akan menjadi sosok yang kompeten, produktif dan kompetitif. Sehingga, akan benar-benar siap jika harus langsung bekerja, begitu lulus. Bahkan, menurutnya tidak hanya sekedar cepat bekerja, tapi juga mendapatkan upah yang layak. (*/ytn)