BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana meminta agar surat rekomendasi terkait PPDB tidak hanya menyoroti rekomendasi dari DPRD.
“Karena konon kabarnya yang memberikan rekomendasi penerimaan siswa terhadap sekolah tidak hanya dilakukan oleh anggota DPRD tapi juga oleh pihak lain,” ujar Andri.
Andri menegaskan, hal ini sebenarnya bukan merupakan hal baru terutama di Kota Bandung.
“Mungkin bukan hanya Pak Erwin saja yang melajukan hal ini. Dan jika hal ini memang benar seharusnya dilakukan pengusutan sampai tuntas,” jelasnya.
Sebagai anggota dewan yang memiliki konstituen, Andri memahami benar apa yang dilakukan Erwin. Hanya mengadvokasi konstituen yang dianggap memerlukan bantuan.
“Satu hal yang harus diingat, bahwa meskipun anggota dewan memberikan rekomendasi, namun bukan berarti rekomendasi tersebut harus dipenuhi oleh pihak sekolah,” tegas Andri.
Andri menegaskan, pihak sekolah punya kewenangan untuk menolak jika memang yang bersangkutan tidak memenuhi standar.
Meski demikian, Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung sendiri akan melakukan konsultasi dengan pakar hukum untuk membahas hal ini.
“Akan kita kaji, sebenernya apakah kita memang tidak boleh melakukan hal ini, jika memang diperkenankan lalu batasannya sampai mana,” jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa hari ini beredar surat rekomendasi dengan kop surat DPRD Kota Bandung yang ditandatangani anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Erwin.
Di mana dalam surat tersebut, Erwin merekomendasikan salah seorang warga Kota Bandung untuk diterima di SMKN 2 Bandung. Namun, seiring beredarnya berita ini, Erwin mencabut surat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota DPRD Kota Bandung Erwin membenarkan dirinya menandatangani surat rekomendasi tersebut.
“Ya saya memang menandatangani surat tersebut,” terangnya.
Erwin menandatangani surat tersebut karena merupakan bentuk tanggungjawabnya kepada konstituen, dan merasa harus menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
“Dalam sehari banyak konstituen yang datang ke rumah saya, meminta beras, meminta uang atau meminta tolong karena HP nya rusak,” terangnya.
Erwin melakukan hal ini, sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai aspirator untuk menyampaikan aspirasi warga.
“Masalah diterima atau tidak bergantung Disdik dan kepala sekolah yang bersangkutan,” terangnya.
Namun, Erwin menegaskan, pihaknya sudah menarik kembali surat rekomendasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pada prinsipnya proses PPDB mengalami perubahan ke arah yang positif dari tahun ke tahun.
“Prinsipnya transparansi dan keadilan. Sisanya ya ikuti saja prosedurnya,” jelasnya.
Yana mengatakan, sekolah sudah diberikan wewenang untuk melaksanakan PPDB di sekolahnya.
Disinggung jika ada pejabat atau kepala sekolah yang melakukan kecurangan, Yana mengatakan akan diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya. (put)