CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36

Nurrani Rusmana
11 Juli 2022
Kartu Prakerja Gelombang 36

Ilustrasi: Kartu Prakerja (Foto: prakerja.go.id

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36 telah resmi dibuka pada Minggu (10/7/2022) kemarin. Buruan yang belum mencoba, bisa langsung mendaftar Kartu Prakerja gelombang 36 di situs resmi prakerja.go.id.

“Tepat pukul 12.00 WIB hari ini, pendaftaran gelombang 36 sudah dibuka loh. Langsung klik Gabung Gelombang sekarang juga!!!” tulis akun @prakerja.go.id yang dikutip Pas Jabar, Senin (11/7/2022).

“Yang udah klik gabung gelombang absen yuk di sini, comment ‘SAYA UDAH GABUNG’!” sambungnya.

Syarat daftar Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca juga:   Novak Djokovic Tersingkir dari Turnamen Grand Slam Australia Terbuka 2024

Cara daftar Kartu Prakerja

– Membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

– Masukkan alamat email dan password dan konfirmasi password.

– Klik centang pada pernyataan “ulangi password”, lalu klik “Daftar”.

– Buka email notifikasi dan lakukan verifikasi.

– Masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja.

– Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir.

Baca juga:   Penyanyi IU Beri Donasi Rp2,1 Miliar, Rayakan Hari jadi Debutnya

– Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

– Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.

– Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP.

– Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.

– Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.

– Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

Baca juga:   Unpad Dukung IPB Hadirkan Program Studi Pendidikan Dokter

– Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

– Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar klik “Mulai Tes”.

– Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang.

– Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik “Gabung”.

– Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

– Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: cara daftar kartu prakerja gelombang 36kartu prakerja gelombang 36syarat daftar kartu prakerja gelombang 36


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026

KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memastikan akan tetap menarik pajak bagi kendaraan...

ibadah haji bandung

Ibu Penjual Siomay Bandung Berangkat Ibadah Haji Setelah 13 Tahun

21 April 2026
Ilmuwan Panggung

Ilmuwan Panggung

21 April 2026
UTBK SNBT 2026

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

21 April 2026
unpas

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026

Highlights

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.