ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — TERDAKWA kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar Bin Smith dengan hukuman 5 tahun penjara. (foto : Eci/Pasjabar)
Editor: