JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Berkas perkara tersangka kasus Brigadir J yaitu Putri Candrawathi akan dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Rencananya pekan ini P-19 (berkas perkara Putri Candrawathi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang dikutip dari ANTARA, Senin (5/9/2022).
Diketahui, Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8/2022). Kemudian berkas tersebut diteliti.
Hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9/2022) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18). Hal itu berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
“Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19),” kata Ketut.
Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Yakni berkas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Berkas dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9/2022) karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
Sementara dia, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Terkait masalah timsus dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnakan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata Dedi, Jumat (2/9/2022). (ran)