JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (12/10/2022).
“Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama,” ujar Humas PN Jakbar Eko Ariyanto.
Dilansir dari ANTARA, sidang perdana kasus Roy Suryo hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Lantaran ia mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.
“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan.
Zulpan menambahkan, alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.
“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, ‘handphone’ Saudara Roy Suryo dan ‘handphone’ dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (ran)