CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Penyebar Gambar dan Berita Hoaks Terkait Bom Bunuh Diri Bisa Terjerat UU ITE

Nurrani Rusmana
8 Desember 2022
Penyebar Gambar dan Berita Hoaks Terkait Bom Bunuh Diri Bisa Terjerat UU ITE

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan gambar serta berita hoaks yang berseliweran terkait kejadian bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar pada Rabu (7/12/2022).

“Masyarakat tidak usah resah dan takut karena keresahan itu yang diharapkan pelaku. Kita sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” katanya.

Baca juga:   Ini Tanggapan Wagub Jabar Prihal Bom Bunuh Diri Medan

Yana yang turut meninjau lokasi peledakan sangat menyesali peristiwa ini. “Saya sangat mengutuk keras kejadian ini. Kejadian ini tentu tidak dibenarkan oleh hukum atau agama apapun alasannya,” ungkap Yana.

Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat dengan UU ITE dan berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Baca juga:   Tingkatkan Kapasitas Rescue, Kantor SAR Bandung Adakan Latihan

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Baca juga:   Pencarian Korban Longsor Cipongkor Dihentikan, Tiga Orang Masih Belum Ditemukan

Diberitakan sebelumnya, bom bunuh diri terjadi di Mapolsek Astanaanyar pada Rabu (7/12/2022) pukul 08.20 WIB.

Akibat ledakan tersebut, 11 orang menjadi korban, yakni 10 anggota Polri dan seorang warga yang sedang melintas depan Polsek.

Bahkan, seorang anggota Polri Aiptu Sofyan meninggal dunia. Pelaku pun langsung tewas di tempat saat bom meledak. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: bom bunuh diriHoaksUU ITE


Related Posts

UU ITE Dan Ancaman Kebebasan Akademis
HEADLINE

UU ITE Dan Ancaman Kebebasan Akademis

19 Mei 2025
Mahasiswa ITB buat Meme Jokowi Prabowo
HEADLINE

KM ITB Tuntut Pembebasan Mahasiswa ITB Terkait Meme Jokowi-Prabowo

11 Mei 2025
IKANO, Magister Kenotariatan Unpad Dukung Revisi UU ITE untuk Percepatan Cyber Notary
HEADLINE

IKANO, Magister Kenotariatan Unpad Dukung Revisi UU ITE untuk Percepatan Cyber Notary

6 Maret 2024

Recommended

Prinsip Dasar Konsumsi Agar Terhindar dari Penyelewengan

Prinsip Dasar Konsumsi Agar Terhindar dari Penyelewengan

2 tahun yang lalu

Pastv BREAKING NEWS PASAR KOSAMBI 12 JAM TERBAKAR

6 tahun yang lalu

Siswa SMK Pasundan 3 Bandung yang Ingin Jadi Pustakawan

6 tahun yang lalu
KPU Kota Bandung Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen

KPU Kota Bandung Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.