BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel, Kamis (8/12/2022) malam. Hasilnya, pihaknya mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini digelar Satpol PP Kota Bandung dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung yang dikutip dari laman bandung.go.id pada Jumat (9/12/2022).
Diketahui, ke-26 pelanggar, dalam hal ini melakukan perlanggaran terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring. Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar yang terjaring operasi digelar Jumat, 9 Desember 2022.
Sebagai informasi pula, Operasi Yustisi ini melibatkan berbagai unsur: BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung. (*/ran)