CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Polres Cimahi Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Uby
9 Desember 2022
Polres Cimahi Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap 10 pelaku pengedar narkoba di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam kurun waktu November 2022. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap 10 pelaku pengedar narkoba di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam kurun waktu November 2022.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebut selama November 2022, polisi mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.

“Polisi mengamankan 10 tersangka,” ujarnya saat Konfrensi Pers di Mako Polres Cimahi, Jumat (9/12/2022).

Imron menyebut polisi menyita barang bukti. Barang bukti antara lain sabu-sabu 53,41 gram seharga Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram seharga Rp1.000.000, obat keras terbatas 1.004 butir seharga Rp1.000.000.

Baca juga:   Dishub Kota Bandung Siagakan Pengawasan Mobilitas Selama Libur Nataru

Imron mrngungkapkan wilayah operasi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh ke 10 tersangka. Di antaranya adalah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

“Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Selatan 2 kasus, Cimahi Tengah 1 kasus, Cihampelas 2 kasus, Cisarua 1 kasus, Batujajar 1 kasus,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman Narkotika

Baca juga:   Belasan Brankas Minimarket Dibobol Maling untuk Judi Online

“Ancaman Paling Singkat 5 Tahun dan paling Lama 20 Tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. Serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.

“Serta ancaman hukuman untuk sediaan Framasi/UU tentang Kesehatan Ancaman Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,” sambungnya.

Baca juga:   Pemkot Bandung Galang Dana Untuk Gempa Cianjur

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah KBB dan Cimahi.

“Kami juga meminta agar masyarakat berperan aktif untuk melaporkan ke aparat kepolisian jika menemukan ada penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: narkobapengedar narkobaPolres Cimahi


Related Posts

Polres Cimahi amankan dua pelaku bentrok ormas di Lembang yang akibatkan satu orang tewas. Dua pelaku lain masih buron. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Bentrok Ormas Berdarah di Lembang: Satu Tewas, Polres Cimahi Amankan Dua Pelaku dan Buru Sisanya

22 Januari 2026
ganja sintetis
PASBANDUNG

Belajar dari Media Sosial, Pelaku Produksi Ganja Sintetis Ditangkap

20 Januari 2026
Polres Cimahi gerebek rumah markas judi online di Batujajar, KBB. Empat pemuda ditangkap karena jadi CS 7 situs judi Kamboja dengan gaji Rp5 juta sebulan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Polres Cimahi Gerebek Markas Judi Online di Batujajar: Empat Pemuda CS Situs Judi Kamboja Ditangkap

14 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Pemain Barcelona Lamine Yamal (kiri) berebut bola dengan pemain Elche John Donald pada laga La Liga/Liga Spanyol antara Elche vs Barcelona (c) AP Photo/Jose Breton
HEADLINE

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

1 Februari 2026

ELCHE, WWW.PASJABAR.COM -- Pertandingan antara Elche melawan Barcelona pada pekan ke-22 La Liga berakhir dengan skor 3-1...

Anak digigit anjing di Cibuntu Bandung. (Uby/pasjabar)

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

1 Februari 2026
STKIP Pasundan Open

Universitas Esa Unggul dan UNDIP Juara Umum STKIP Pasundan Open Tournament Piala Kemenpora 2026 Series II

1 Februari 2026
Andrew Jung. (Foto: Official Persib)

Bojan Hodak Bongkar Rahasia! Alasan Andrew Jung Langsung Ditarik Keluar Usai Cetak Gol ke Gawang Persis Solo

1 Februari 2026
STKIP Pasundan dukung gowes

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

1 Februari 2026

Highlights

Bojan Hodak Bongkar Rahasia! Alasan Andrew Jung Langsung Ditarik Keluar Usai Cetak Gol ke Gawang Persis Solo

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.