CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Kasus Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, 7 Saksi Dihadirkan

Budi Arif
7 Februari 2023
Kasus Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, 7 Saksi Dihadirkan

Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/2/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/2/2023). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dalyusra.

Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri kali ini menghadirkan tujuh orang saksi. Tiga di antaranya dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta eks pemilik lahan yang kini berdiri bangunan tak berizin.

Baca juga:   Bazar Murah 2025: Sembako Murah Jelang Ramadan di 30 Titik

Saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyebutkan bangunan milik terdakwa Hendrew Sastra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.

Menurutnya, bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan berdiri di atas garis sepadan bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW nomor 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.

Baca juga:   Melatih Anak Bertanggung Jawab Lewat Ular

“Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB, secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda nomor 14,” kata Kasi Pengawasan Dinas Cipta Bintar.

Zakaria menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalahi aturan tata ruang Kota Bandung. “Sesuai ketentuan memang tidak boleh dibangun. Itu lebarnya 10 meter,” ucapnya.

Sementara saksi lainnya, Hidayat mengungkapkan dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.

Baca juga:   Baru Lolos Dua Tahap, Distaru Minta Unpas Kawal Perizinan Kampusnya

Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan tanah yang masuk GSB. Hidayat membeli lahan di tahun 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.

Selain itu, diketahui di belakang lahan yang dibelinya adalah lahan milik Norman Miguna. Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi dengan Norman untuk mencari kesepakatan. Namun Norman tidak mau.

“Akhirnya tanah itu saya jual ke terdakwa Hendrew,” kata Hidayat. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: bangunanGSBkasus perusakan bangunan di Surya Sumantri


Related Posts

Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar
PASBANDUNG

Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar

15 Maret 2023
HEADLINE

Baru Lolos Dua Tahap, Distaru Minta Unpas Kawal Perizinan Kampusnya

5 April 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

STKIP Pasundan Open
HEADLINE

Universitas Esa Unggul dan UNDIP Juara Umum STKIP Pasundan Open Tournament Piala Kemenpora 2026 Series II

1 Februari 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dua institusi pendidikan tinggi, Universitas Esa Unggul dan Universitas Diponegoro (UNDIP), tampil dominan. Keduanya...

Andrew Jung. (Foto: Official Persib)

Bojan Hodak Bongkar Rahasia! Alasan Andrew Jung Langsung Ditarik Keluar Usai Cetak Gol ke Gawang Persis Solo

1 Februari 2026
STKIP Pasundan dukung gowes

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

1 Februari 2026
NASA misi luar angkasa

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026
Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026

Highlights

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.