BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktur Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Prof Dr H.M Didi Turmudzi M.Si mengajak seluruh civitas akademika Pascasarjana Unpas untuk syukur dan nikmat atas semua keberhasilan Pascasarjana Unpas. Lalu ada, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Bharada E yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Berikut ini 5 peristiwa kemarin yang bisa Anda baca kembali di Pas Jabar. Langsung saja klik judul di bawah ini.
1. Prof Didi Ajak Civitas Akademika Syukur dan Nikmat Keberhasilan Pascasarjana Unpas
Direktur Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Prof Dr H.M Didi Turmudzi M.Si mengajak seluruh civitas akademika Pascasarjana Unpas untuk syukur dan nikmat atas semua keberhasilan Pascasarjana Unpas.
2. Pelaku Penganiayaan ODGJ di Rancabali Bandung Telah Ditangkap
Pelaku penganiayaan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Rancabali, Kabupaten Bandung telah ditangkap. Pelakunya adalah anggota ormas. Penganiayaan tersebut viral di media sosial.
3. Serba-serbi Fakta Persib Bandung vs PSM Makassar
Duel Persib Bandung vs PSM Makassar dalam lanjutan Liga 1 2022/2023 berakhir pahit. ‘Maung Bandung’ kalah 1-2 oleh PSM di Stadion Pakansari, Bogor, Selasa (14/2/2023).
4. Penggalangan Dana Bantuan Korban Cianjur Diduga Mengalir ke JAD
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menemukan dugaan aliran dana bantuan dari masyarakat untuk korban gempa Cianjur malah mengalir ke kelompok teroris Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
5. Hakim Vonis Bharada E Hukuman Penjara 1 tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Vonis JPU
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer (Bharada E) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
(ran)