BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Korlantas Polri menggagas rencana pengurangan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan penghapusan progresif kendaraan. Hal ini dalam rangka mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor nasional.
Rencana tersebut diwujudkan dan dibahas melalui rapat koordinasi dengan pembina Samsat di Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (13/3/2023) kemarin.
Kebijakan tersebut merupakan upaya dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan serta data kepemilikan. Hal ini dinilai akan berpengaruh pada pendataan, sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan kepemilikan orang lain.
“Rencana penghapusan BBNKB II ini sesuai aturan yang diatur dalam perundang-undangan yang menyebut bahwa kepala daerah mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni.
Di sisi lain, pendataan yang baik juga dinilai dapat berdampak pada kemudahan layanan sekaligus memetakan potensi pendataan.
“Mengapa perlu ditiadakan program pemutihan, karena hal tersebut bisa membuat masyarakat berleha-leha membayarkan kewajibannya,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian, Jasa Raharja dan Dirjen Kemendagri terdapat perbedaan. Data kepolisian saat ini terdapat 153 juta kendaraan bermotor di Indonesia.
Sementara data Kemendagri mencatat kendaraan bermotor di indonesia berjumlah 122 juta dan Jasa Raharja 113 juta. Rencana penghapusan BBNKN II dan penghapusan pajak progesif diharapkan akan mempercepat validasi data, sehingga data yang dimiliki sama. (uby)