CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar

Budi Arif
15 Maret 2023
Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar

Sidang perkara perusakan bangunan dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/3/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang perkara perusakan bangunan dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/3/2023) kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Majelis Hakim Dalyusra.

Dalam putusannya bahwa terdakwa Hendrew Sastra Hunandar terbukti telah melanggar Undang-undang pidana dengan melakukan perusakan tembok milik Norman Wiguna di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.

Walau terbukti bersalah, Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Hendrew dari segala tuntutan hukum dengan alasan perkara ini masuk dalam ranah perdata.

Baca juga:   12 Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idul Fitri

Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim untuk menuntut Hendrew dihukum satu tahun penjara.

“Kita akan lakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan dan perbuatan terdakwa yang diuraikan hakim memang tebukti. Tetapi bukan pidana tapi perdata itu titik beratnya disitu,” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Arif.

Baca juga:   Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Sampai 40 Tahun Ditolak, Ini Alasan MK

“Nah itu yang akan diuraikan dalam pertimbangannya bahwa kepemilikan itu tembok terdakwa dan dirusak oleh pelaku, tapi hakim tetap ini perdata,” sambungnya.

Diketahui, perkara perusakan ini bermula dari adanya tanah milik negara yang dialih fungsikan menjadi restoran cepat saji oleh terdakwa. Bangunan permanen yang berdiri di garis sepadan bangunan (GSB) diakui terdakwa kepemilikannya berdasarkan PPJB bukan sertifikat.

Baca juga:   Kasus Suap Hakim MA, Desy Yustria Terima 3 Kali Kiriman Uang

Padahal sebelumnya Majelis Hakim telah melakukan peninjauan setempat dan jelas bangunan tersebut melanggar. Kini hukum masih berpihak kepada yang kuat. Terbukti Pemerintah Kota Bandung tidak bisa bertindak tegas terhadap peraturan Wali Kota Bandung.

Bangunan tersebut sebelumnya telah disegel, namun tanpa alasan jelas kembali dibuka oleh Dinas Cipta Bintar. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: GSBHendrew Sastra Hunandarperusakan bangunanSidang


Related Posts

palu
HEADLINE

Ketika Palu Tak Lagi Mengetuk Nurani

16 April 2025
sidang tipiring bandung
PASBANDUNG

PKL, Penjual Minol, dan Pelaku Asusila Disidang dalam Sidang Tipiring Bandung

19 September 2024
Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek
PASBANDUNG

Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

19 Oktober 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.