CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar

Budi Arif
15 Maret 2023
Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar

Sidang perkara perusakan bangunan dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/3/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang perkara perusakan bangunan dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/3/2023) kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Majelis Hakim Dalyusra.

Dalam putusannya bahwa terdakwa Hendrew Sastra Hunandar terbukti telah melanggar Undang-undang pidana dengan melakukan perusakan tembok milik Norman Wiguna di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.

Walau terbukti bersalah, Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Hendrew dari segala tuntutan hukum dengan alasan perkara ini masuk dalam ranah perdata.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Manajemen Agung Pramudya F.R. Kaji Pengaruh Proses Rekrutmen Terhadap Kepuasan Kerja pada Metrologi Legal di Pulau Jawa

Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim untuk menuntut Hendrew dihukum satu tahun penjara.

β€œKita akan lakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan dan perbuatan terdakwa yang diuraikan hakim memang tebukti. Tetapi bukan pidana tapi perdata itu titik beratnya disitu,” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Arif.

Baca juga:   Pakar Hukum Menyebut Kasus Bandung Smart City Masuk Pidana Suap

β€œNah itu yang akan diuraikan dalam pertimbangannya bahwa kepemilikan itu tembok terdakwa dan dirusak oleh pelaku, tapi hakim tetap ini perdata,” sambungnya.

Diketahui, perkara perusakan ini bermula dari adanya tanah milik negara yang dialih fungsikan menjadi restoran cepat saji oleh terdakwa. Bangunan permanen yang berdiri di garis sepadan bangunan (GSB) diakui terdakwa kepemilikannya berdasarkan PPJB bukan sertifikat.

Baca juga:   Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara

Padahal sebelumnya Majelis Hakim telah melakukan peninjauan setempat dan jelas bangunan tersebut melanggar. Kini hukum masih berpihak kepada yang kuat. Terbukti Pemerintah Kota Bandung tidak bisa bertindak tegas terhadap peraturan Wali Kota Bandung.

Bangunan tersebut sebelumnya telah disegel, namun tanpa alasan jelas kembali dibuka oleh Dinas Cipta Bintar. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: GSBHendrew Sastra Hunandarperusakan bangunanSidang


Related Posts

palu
HEADLINE

Ketika Palu Tak Lagi Mengetuk Nurani

16 April 2025
sidang tipiring bandung
PASBANDUNG

PKL, Penjual Minol, dan Pelaku Asusila Disidang dalam Sidang Tipiring Bandung

19 September 2024
Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek
PASBANDUNG

Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

19 Oktober 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Foto: REUTERS/Ana Beltran
HEADLINE

Eksekusi Penalti Kylian Mbappe Bawa Real Madrid Tundukkan Rayo Vallecano Skor 2-1 Di Bernabeu

2 Februari 2026

MADRID, WWW.PASJABAR.COM -- Real Madrid menjamu Rayo Vallecano dalam lanjutan kompetisi LaLiga yang berlangsung di Stadion Santiago...

Foto: AFP/PIERO CRUCIATTI

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

2 Februari 2026
natrium mi instan

Ahli Gizi Ingatkan Risiko Natrium Tinggi pada Mi Instan

2 Februari 2026
Longsor Cisarua

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

2 Februari 2026
Mikroalga itb

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

2 Februari 2026

Highlights

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

BMKG: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan Dominasi Indonesia Hari Ini

BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

Masuki Hari Ke-10, SAR Perluas Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua

SNPMB 2026 Ingatkan Batas Akhir Finalisasi PDSS Sekolah 2 Februari

PASJABAR

Β© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

Β© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.