JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Panji Gumilang tidak hadir karena sakit,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Dilansir dari ANTARA, ketidakhadiran pimpinan Ponpes Al Zaytun ini pada pemanggilan hari ini juga disampaikan juga oleh penasihat hukumnya, Hendra Effendy.
Hendra mengatakan pemanggilan hari ini hanya akan dihadiri oleh tim penasihat hukum tanpa dihadiri oleh Panji Gumilang.
“Sementara yang pasti (hadir) kuasa hukum. (Panji) belum pasti, kondisi kesehatan habis pemulihan,” kata Hendra.
Menurut Hendra, kliennya mengalami sakit bagian tangan. “Itu tangannya yang patah, tangan kiri,” ujar Hendra.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, dan 20 saksi ahli, termasuk menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.
Ada pun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Laboratorium Forensik (Labfor).
Panji tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat dan tindak pidana tentang yayasan.
Kasus dugaan TPPU ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri. (ran)