CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Ribuan Massa di Cimahi Tuntut Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja

Uby
2 Agustus 2023
Ribuan massa dari berbagai serikat pekerja buruh di Kota Cimahi menggelar aksi turun kejalan melakukan aksi demo menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor Wali Kota Cimahi, Selasa (1/8/2023).

Ribuan massa dari berbagai serikat pekerja buruh di Kota Cimahi menggelar aksi turun kejalan melakukan aksi demo menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor Wali Kota Cimahi, Selasa (1/8/2023). (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Ribuan massa dari berbagai serikat pekerja buruh di Kota Cimahi menggelar aksi turun kejalan melakukan aksi demo menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor Wali Kota Cimahi, Selasa (1/8/2023) siang.

Ribuan massa buruh dari berbagai aliansi atau serikat buruh itu turun kejalan berdemo bahkan hingga menutup akses utama di Kota Cimahi yakni jalan Raden Demang Harjakusuma.

Ribuan buruh yang membawa bendera dan atribut demo lainnya tersebut memadati depan kantor Wali Kota Cimahi dengan arahan mobil komando sejumlah koordinator aksi satu persatu berorasi menyuarakan tuntutannya.

“Kami serikat yang ada di Kota Cimahi kita bersepakat untuk melakukan aksi hari ini dengan tujuan isu utama adalah bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah no 8 tahun 2012 yang merupakan sebagai jaring pengaman atas sistem regulasi dampak dari UU Cipta Kerja,”ujar Koordinator aksi, Siti Eni ditemui usai melakukan audiensi dengan PJ Walikota Cimahi, Selasa (1/8/2023) petang.

Baca juga:   Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Bandung Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024

Eni menyampaikan kepada pemerintah Kota agar mendukung apa yang diharapkan para buruh.

“Dalam audiensi kita menyampaikan kepada Pemkot Cimahi bahwa mereka juga harus mendukung atau berperan serta bahwa perda ini harus dilaksanakan,”kata Eni.

Pihaknya menyatakan meski keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw itu dinyatakan inskonstitusional bersyarat. Namun sejumlah perusahaan di Kota Cimahi masih melaksanakannya.

Baca juga:   Yuk Ikutan Sayembara Gagasan Desain Fasilitas Olah Sampah

“Namun Perda itu sendiri yang nyata-nyatanya sudah di sahkan dan harusnya berlaku di perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi. Justru pemerintah itu menganggap tidak ada dan bahkan di DPRD tingkat Provinsi itu sudah tidak ada,”ungkap Eni.

“Yang seolah-olah itu lenyap atau ditiadakan dan tadi juga disampaikan bahwa ini bertentangan dengan pasal-pasal dari regulasi dari UU yang hari ini berlaku,”tambahnya.

Pihaknya pun menegaskan jika UU Cipta Kerja hari ini tidak bisa dilaksanakan karena UU tersebut dinyatakan inskonstitusional bersyarat.

“Pemerintah juga harus profesional, bahwa dinayatakan inskonstitusional bersyarat yang artinya tidak boleh dilaksanakan untuk perusahaan yang hari ini pekerja di klaster tenagakerjaan,”pungkasnya.

Baca juga:   5 Peristiwa Kemarin, Partai Putaran Pertama Proliga 2023 Hingga Gerombolan Bermotor Serang Kampus Unisba

UU Cipta Kerja Kewenangan Pemerintah Pusat

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, PJ. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan tuntutan buruh dapat menjadi masukan dan bahan dalam perubahan aturan.

“Untuk penerapan Perda Ketenagakerjaan, kami sudah sepakat perlu diubah yang tentunya ikut peraturan yang menaungi atau peraturan lebih tinggi. Karena itu, menjadi prioritas untuk diusulkan pada Prolegda DPRD Kota Cimahi,” ujarnya usai menemui para perwakilan buruh.

Terkait UU Cipta Kerja, lanjut Dikdik, aturan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat. “Kalau ada perubahan ataupun peraturan turunannya tentu tergantung pemerintah pusat,” bebernya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: OmnibuslawUndang-Undang Cipta Kerja


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Dua anak harimau benggala lahir di Bandung Zoo. Kabar gembira ini jadi tantangan baru konservasi satwa langka di tengah sorotan publik. (Ist)
HEADLINE

Janji Palsu Penyelamatan Satwa: Kementerian Kehutanan dan Pemkot Bandung Melanggar Komitmen Pembayaran Pakan Satwa Bandung Zoo

2 Februari 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Kesepahaman antara manajemen Kebun Binatang Bandung dengan pemerintah mengenai pembayaran pakan ratusan satwa ternyata tidak...

Casemiro bersinar di laga Man Utd vs Fulham. (AP Photo/Dave Thompson)

Magis Michael Carrick Berlanjut: Benjamin Sesko Pastikan Kemenangan Dramatis Manchester United atas Fulham Skor 3-2

2 Februari 2026
Foto: REUTERS/Ana Beltran

Eksekusi Penalti Kylian Mbappe Bawa Real Madrid Tundukkan Rayo Vallecano Skor 2-1 Di Bernabeu

2 Februari 2026
Foto: AFP/PIERO CRUCIATTI

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

2 Februari 2026
natrium mi instan

Ahli Gizi Ingatkan Risiko Natrium Tinggi pada Mi Instan

2 Februari 2026

Highlights

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

Ahli Gizi Ingatkan Risiko Natrium Tinggi pada Mi Instan

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

BMKG: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan Dominasi Indonesia Hari Ini

BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.