BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah petugas dari Satpol PP, beacukai dan TNI Polri melakukan razia terhadap sejumlah warung klontongan yang menjual rokok ilegal atau tanpa pita di kawasan Cibogo, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Jumat (8/9/2023).
Satu per satu warung yang telah menjadi target operasi dilakukan penggeledahan oleh petugas.
“Dari 5 warung klontongan yang menjadi target operasi, petugas menyita 24.000 batang roko ilegal tanpa pita oleh petugas gabungan,” kata Kabid Penegakan Perta Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Sementara itu, pedagang warung yang menjual rokok ilegal diberikan sanksi teguran hingga sidang tipiring oleh Satpol PP.
Rokok ilegal atau tanpa pita cukai saat ini menjadi daya tarik perokok sebab harganya jauh lebih murah ketimbang rokok cukai. Petugas pun akan terus melakukan razia terhadap warung yang masih menjual rokok ilegal sebab hal itu merugikan negara. (uby)