# kasus dosen unpad
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan sikap tegas atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu guru besar di lingkungan kampus.
Dalam siaran pers yang diterima Pasjabar, Kamis (16/4/2026), pihak rektorat menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Dosen Dinonaktifkan Sementara
Sebagai langkah awal, Unpad langsung mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat dari seluruh aktivitas akademik.
Keputusan ini diambil pada hari yang sama setelah laporan lengkap diterima oleh pihak kampus.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Unpad dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan menjaga integritas lingkungan akademik.
“Setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Pembentukan Tim Investigasi
Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Unpad langsung membentuk tim investigasi.
Tim ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Padjadjaran serta unsur senat fakultas terkait.
Tim investigasi bertugas melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan kasus tersebut, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
Rektor menegaskan bahwa jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran berupa kekerasan seksual, maka pihak kampus tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prioritaskan Keselamatan Korban
Dalam pernyataannya, Rektor Unpad menegaskan bahwa kampus akan memprioritaskan keselamatan dan kepentingan korban.
Hal ini menjadi prinsip utama dalam setiap proses penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan sesuai perundang-undangan, serta memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban,” ujar Prof. Arief.
Ia juga menambahkan bahwa keberpihakan terhadap korban tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuktian, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Komitmen Ciptakan Kampus Aman
Selain menangani kasus yang tengah berlangsung, Unpad menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Upaya ini dilakukan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Rektor juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya sivitas akademika Unpad, untuk mendukung proses penanganan kasus ini.
Dukungan tersebut dinilai penting untuk menjaga suasana kampus tetap kondusif dan aman.
“Unpad terbuka atas segala masukan dari masyarakat guna menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Dengan langkah cepat dan tegas ini, Unpad berharap dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.(*/tie)
# kasus dosen unpad












