BANDUNG, PASJABAR.COM — Hari ini Ribuan Buruh Se Jawa Barat memperingati May Day dengan berunjukrasa di Halaman Gedung Sate Bandung, Jalan Diponogoro Bandung, Selasa (1/5/2019).
Rencana Seluruh Serikat Buruh yang tergabung dalam KSPSI Provinsi Jawa Barat (FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI) akan fokus menuntut Gubernur Jawa Barat menuntaskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten-Kota. Perda ini dianggap penting sebagai acuan proses penetapan upah di Jawa Barat.
Menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Sidarta menegaskan, buruh yang aksi di Gedung Sate hari ini, akan fokus mendesak Peraturan menteri tentang penetapan UMSK, Yang perlu kajian dewan pengupahan dirundingkan antara asosiasi pengusaha sektor yang bersangkutan dengan serikat pekerja. ” Sampai saat ini, Jawa Barat belum ada asosiasi pengusaha sektor, Issue ini akan disampaikan pada May Day Di Gedung Sate Bandung, ” Kata Sindarta.
Jawa Barat UMSK masih bermasalah karena Asosiasi pengusaha sektor yang belum ada sehingga menjadi masalah berkepanjangan sampai saat ini. ” Jika asosiasi pengusaha sektornya saja tidak ada, serikat pekerja diminta berunding dengan siapa, ini harus diselesaikan oleh pemerintah propinsi Jawa Barat, ” Tambah Sindarta.
Polemik berkepanjangan, pemerintah pusat membuat peraturan menteri, lalu pemerintah daerah Jawa Barat membuat peraturan gubernur nomor 54 tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah provinsi Jawa Barat.
Peraturan gubernur ini dinilai hanya mencontek peraturan pemerintah pusat tanpa melihat dan mempertimbangkan fakta dan realita yang ada di Jawa Barat. Padahal belum ada asosiasi pengusuha sektor seperti peraturan menteri tersebut.(J-be)