BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tarif Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-Undang ini disahkan pada 5 Januari 2022.
Dalam Undang-Undang ini menyebutkan khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sesuai Pasal 58 Ayat 2.
Dilansir dari ANTARA, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk melakukan persiapan soal kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.
Menurutnya, ketetapan pajak baru bagi sektor hiburan itu, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil tersebut.
“Itu kewenangan pusat. Untuk daerah, kota/kabupaten, menyesuaikan saja. Tentunya kami berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan terkait kebijakan tersebut,” kata Bey di Gedung Sate Bandung, Selasa (16/1/2024).
Bey mengatakan dengan pertimbangan dan perhitungan yang diambil oleh pemerintah daerah, tidak akan memberikan efek penurunan minat masyarakat pada sektor pariwisata serta sektor ini terus mengalami pertumbuhan.
“Pertimbangan pasti ada. Kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Sehingga diharapkan pemda menghitung agar tidak menurunkan minat masyarakat,” ucapnya. (ran)