BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Inspektur Daerah Jawa Barat telah melakukan penelusuran terkait informasi keterlibatan TS yang merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam kasus video mesum di Tapanuli Utara.
Pada Rabu (3/7/2024) kemarin, Inspektorat Jabar telah memanggil TS untuk dimintai klarifikasi.
Dalam pemanggilan tersebut, TS yang seorang ASN, sama sekali tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus video mesum yang terjadi di Tapanuli Utara.
Karena tidak mendapatkan informasi apapun dari TS, saat ini Inspektorat Jabar hanya akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tapanuli Utara.
Sementara itu, TS diketahui masih aktif bertugas seperti biasa.
TS juga telah menerima surat panggilan dari Polres Tapanuli Utara untuk dimintai keterangan soal kasus video mesum tersebut.
Namun, menurut Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani, TS menolak datang karena menganggap yang diperlukan hanya keterangan, bukan kehadiran.
“TS menolak datang karena menganggap yang diperlukan hanya keterangan, bukan kehadiran,” ujarnya.
Meski begitu, Inspektorat Provinsi Jawa Barat memastikan sanksi tegas telah disiapkan untuk TS jika terbukti bersalah dalam kasus video mesum.
Sanksi akan diberikan berdasarkan hasil keputusan hukum yang bersifat inkrah. (uby)