CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASKESEHATAN

Kontroversi PP No. 28/2024: Apa yang Sebenarnya Diatur Mengenai Alat Kontrasepsi?

Hanna Hanifah
18 Agustus 2024
alat kontrasepsi

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo (tengah) dalam acara pertemuan dengan para pengelola ketersediaan alat kontrasepsi di DI Yogyakarta, Minggu (11/8/2024) lalu. (foto: Antara https://jabar.antaranews.com/berita/535335/menjernihkan-pemahaman-tentang-kontrasepsi-dalam-pp-28-2024?page=all)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan mengenai alat kontrasepsi saat ini tengah menjadi topik hangat di media sosial.

Dikutip dari Antara News, poster yang mengajak untuk menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beredar luas, menciptakan kesan bahwa informasi tersebut benar dan bahwa semua pihak harus bersama-sama menolak peraturan ini.

Isu utama berasal dari anggapan bahwa peraturan ini akan membuat pemerintah menyediakan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar.

Untuk memahami hal ini dengan tepat, penting untuk merujuk langsung pada isi peraturan tersebut.

Diskusi yang berkembang di media sosial dan komentar dari berbagai pihak di media arus utama tampaknya tidak berujung pada solusi yang jelas.

Baca juga:   Valda Mahasiswi FH Unpas Terpilih Menjadi Duta Bahasa Jawa Barat 2021

Padahal, jika kita melihat secara seksama, PP ini tidak memuat ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja atau pelajar.

Tidak ada pasal atau poin yang menunjukkan bahwa alat kontrasepsi akan disediakan di sekolah.

Perdebatan ini menunjukkan betapa pentingnya budaya literasi yang kuat.

Kita perlu lebih cermat dalam memahami informasi agar tidak terjebak dalam diskusi yang membingungkan dan meresahkan masyarakat.

Dengan kemudahan akses informasi di era digital saat ini, kita dapat dengan mudah mencari dan memeriksa regulasi atau undang-undang melalui mesin pencari.

Memahami dan membahas isu dengan dasar pengetahuan yang kuat akan membuat diskusi lebih jelas dan produktif.

Baca juga:   Catat Dokumen Persyaratan PPDB 2022 di Jabar

Apabila masyarakat hanya memperhatikan Pasal 103 Ayat 4 poin e dari PP 24/2024 yang mencantumkan frasa “penyediaan alat kontrasepsi,” hal ini bisa menimbulkan kesan yang salah.

Penjelasan yang lebih tepat dapat ditemukan dalam Pasal 104 Ayat 3 poin e, yang menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ditujukan untuk pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko, bukan untuk siswa atau di sekolah.

Penjelasan yang jelas di Pasal 103 Ayat 1 menyebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Poin e Ayat 2 menekankan pada perlunya perlindungan moralitas, termasuk kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual.

Penting untuk menyebarluaskan informasi yang akurat mengenai peraturan pemerintah agar masyarakat tidak merasa resah dan salah paham.

Baca juga:   Tanggapan Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Pasca Final Rekapitulasi Pemilu 2019

Budaya literasi yang baik membantu kita menghindari perdebatan yang tidak produktif dan memfokuskan energi pada hal-hal yang lebih bermanfaat.

Saat ini, kita sedang mempersiapkan generasi masa depan yang diharapkan dapat menjadi generasi emas pada tahun 2045.

Orang tua harus memastikan mereka berada dalam kondisi jiwa yang baik dan bahagia agar dapat mendukung generasi muda dengan penuh kasih dan perhatian.

Budaya adu opini yang tidak sehat hanya akan membebani generasi mendatang dengan konflik dan prasangka negatif.

Sebaliknya, generasi emas membutuhkan ketenangan dan dukungan emosional untuk menghadapi masa depan yang kompleks, dan ini harus dimulai dari kita, para orang tua dan masyarakat. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: alat kontrasepsiperaturan pemerintah


Related Posts

unpad
HEADLINE

Unpad Sesuaikan Pola Kerja, WFH Jumat Mulai April 2026

8 April 2026
Disdik Jabar
PASPENDIDIKAN

Disdik Jabar Akan Pastikan Kebijakan Alkon Sesuai Aturan Sebelum Diterapkan

16 Agustus 2024
PASBANDUNG

Ini yang Ditemukan Petugas Gabungan Saat Operasi Pekat Tadi Malam

9 Agustus 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@zonanaetral5
HEADLINE

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

16 April 2026

GRESIK, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai tuan rumah ajang ASEAN U-17 Boys' Championship 2026, Timnas Indonesia harus menelan pil...

pasundan law fair 2026

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

Highlights

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.