BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pendaftaran seleksi CPNS di Kementerian Agama atau Kemenag dibuka dari 1 hingga 14 September 2024, dengan total 20.772 formasi yang tersedia, di mana 5.915 formasi di antaranya terbuka bagi lulusan Ma’had Aly.
“Kami berkomitmen memberikan kesempatan bagi santri Ma’had Aly untuk mengikuti seleksi CPNS Kemenag. Ini adalah yang pertama kalinya,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu (1/9/2024) dilansir dari Antara.
Selain bagi lulusan Ma’had Aly, Yaqut juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, putra/putri asal Papua, serta putra/putri asal Kalimantan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ada juga formasi khusus bagi lulusan terbaik atau cumlaude.
“Seleksi CPNS ini dirancang agar Kemenag menjadi institusi yang ramah bagi penyandang disabilitas dan mendukung pembangunan di IKN,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Ali Ramdhani, merinci beberapa formasi yang tersedia untuk lulusan Ma’had Aly, seperti 3.714 formasi Penghulu, 1.398 formasi Penyuluh Agama Islam, 12 Guru Ilmu Tafsir, 686 Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH), 71 Pentasih Al-Quran, dan 34 formasi Pengembang Tafsir Al-Quran.
“Kami juga menyediakan 418 formasi untuk penyandang disabilitas, 559 formasi bagi putra/putri Papua, 1.040 formasi untuk putra/putri Kalimantan, serta 138 formasi untuk lulusan terbaik atau cumlaude,” ungkap Ali Ramdhani.
Peserta seleksi dapat mendaftar secara online dengan membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag, Wawan Djunedi, menjelaskan bahwa formasi bagi lulusan terbaik terbuka bagi pelamar dengan predikat cumlaude yang memiliki pendidikan minimal Sarjana (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/Unggul serta Program Studi yang terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
“Formasi ini juga terbuka bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah serta surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan ‘dengan pujian’ atau cumlaude dari kementerian terkait,” tambah Wawan.
Untuk formasi penyandang disabilitas, Wawan menjelaskan bahwa pelamar harus menyertakan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitasnya.
“Usia minimal pelamar seleksi CPNS Kemenag adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Khusus untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor), usia maksimal adalah 40 tahun pada saat melamar,” tutup Wawan. (han)