CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 6 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Distribusi LPG 3 Kg Diatur Ulang, Pengecer Harus Terdaftar di OSS

Hanna Hanifah
3 Februari 2025
harga elpiji naik

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025 serta harus terdaftar resmi melalui Online Single Submission (OSS) atau laman resmi Pertamina.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon lebih tepat sasaran dan menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa mulai 1 Februari, Elpiji 3 kg hanya dapat dibeli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujar Yuliot dalam wawancaranya dengan Antara, Jumat (31/1/2025).

Menurut Yuliot, perubahan skema distribusi ini bertujuan memutus mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.

Baca juga:   MotoGP Mandalika, Pertama Kalinya Lombok Macet Parah Didominasi Mobil Berplat ini

Dengan mengalihkan peran pengecer menjadi pangkalan resmi, rantai distribusi diharapkan menjadi lebih pendek, efisien, dan efektif.

“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” jelasnya.

Masa Transisi Satu Bulan

Untuk memberikan waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan, terhitung sejak 1 Februari 2025.

Dalam periode ini, pengecer diimbau segera mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina guna memastikan kelancaran distribusi.

Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi

Bagi pengecer atau individu yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi Elpiji 3 kg, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu:

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Manajemen Imran Al Ucok Bahas Pengaruh Kepemimpinan Transformasional, Kompetensi dan Budaya Organisasi Terhadap Komitmen

Pendaftaran Pengecer Gas LPG Melalui OSS

  • Akses situs www.oss.go.id.
  • Daftar akun, isi formulir, dan aktivasi melalui email.
  • Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan memilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
  • Lengkapi data usaha, unggah dokumen pendukung, lalu cetak NIB setelah disetujui.

Pendaftaran Pengecer Gas LPG Melalui Situs Kemitraan Pertamina:

  • Kunjungi kemitraan.pertamina.com.
  • Pilih lokasi pangkalan, registrasi, dan unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah verifikasi, instansi terkait akan menerbitkan surat keterangan penyalur LPG.

Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti kepemilikan lahan atau tempat usaha.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Baca juga:   Antrian Panjang di Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Warga Kecewa

Pangkalan resmi wajib memasang papan pengenal sebagai mitra Pertamina dan menjalankan operasional sesuai prosedur yang ditetapkan.

Distribusi Lebih Tepat Sasaran

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi Elpiji 3 kg menjadi lebih tepat sasaran, mengurangi potensi kelangkaan, dan menjaga kestabilan harga di pasaran.

Selain itu, pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi akan memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran pangkalan gas Elpiji atau LPG 3 kg, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemitraan Pertamina atau OSS. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: gas elpijioss lpgpengecer gas elpiji


Related Posts

gas elpiji
HEADLINE

Antrean Gas Elpiji 3 Kg Diprediksi Berkurang, Pengecer Kembali Diaktifkan

5 Februari 2025
tahun baru bandung
HEADLINE

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bandung, Pemerintah Siapkan Pola Distribusi Baru

4 Februari 2025
gas bandung
HEADLINE

Gas Subsidi Langka, Perajin Tahu di Bandung Terpaksa Beralih ke Kayu Bakar

4 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Tambah Rombel SMP, Bandung Alokasikan Rp125 Miliar Tahun 2026
HEADLINE

Tambah Rombel SMP, Bandung Alokasikan Rp125 Miliar Tahun 2026

6 Mei 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung menyiapkan langkah strategis untuk menambah kapasitas penerimaan siswa tingkat SMP melalui...

perumahan padalarang

Ratusan Pembeli Perumahan Padalarang Tuntut Pengembang

6 Mei 2026
hujan ringan bmkg

BMKG Sebut Mayoritas Kota Besar Indonesia Berpotensi Hujan Ringan

6 Mei 2026
harga pangan

Harga Pangan Nasional Berfluktuasi, Cabai Rawit Merah Masih Tertinggi

6 Mei 2026
pencurian

Aksi Pencurian di Kos Kopo Terekam CCTV, Dua Mahasiswa Jadi Korban

6 Mei 2026

Highlights

Harga Pangan Nasional Berfluktuasi, Cabai Rawit Merah Masih Tertinggi

Aksi Pencurian di Kos Kopo Terekam CCTV, Dua Mahasiswa Jadi Korban

Jelang Iduladha 2026, Harga Sapi Kurban di KBB Merangkak Naik

Timnas U-17 Indonesia Bungkam China di Laga Perdana Piala Asia

Arsenal Melaju ke Final Liga Champions 2026 Usai Tumbangkan Atlético Madrid di Emirates Stadium

Klasemen Memanas! Borneo FC Tekuk Persita, Poin Kini Sama dengan Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.