BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil menggerebek seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosan yang terletak di Kampung Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pelaku pengedar sabu berinisial AL tak berkutik saat disergap petugas karena tengah tertidur pulas di kamar kosannya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram yang disimpan pelaku di area dapur kosan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan pengedar aktif. Yang mampu mengedarkan hingga 60 paket sabu hanya dalam satu malam di wilayah Kota Cimahi.
“Pelaku mengedarkan sabu dengan metode tempel di sejumlah titik yang sudah ditentukan. Dalam satu malam, bisa mencapai 60 paket,” ujar AKP Hilal Adi Imawan, Kasatnarkoba Polres Cimahi.
Operasi penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Cimahi. Dalam memberantas peredaran narkoba yang kian marak di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu 20 hari terakhir, Satnarkoba berhasil mengamankan sedikitnya 30 orang tersangka kasus narkotika lainnya dari berbagai lokasi di Cimahi dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan pengedar lainnya bahwa aparat kepolisian terus bergerak aktif. Memburu para pelaku penyebaran barang haram tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Khususnya yang berkaitan dengan narkoba.
Atas perbuatannya, AL bersama para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun. Atau bahkan seumur hidup, tergantung dari hasil proses penyidikan dan pengadilan.
“Ini menjadi komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Cimahi. Tidak akan ada toleransi bagi pengedar maupun pengguna yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Hilal. (uby)












