CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 5 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026: Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kewajiban Platform Digital

pri
28 Maret 2026
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Dok. Komdigi

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Dok. Komdigi

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Babak baru perlindungan anak di dunia maya dimulai. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, atau PP Tunas terhitung mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat benteng pertahanan bagi generasi muda Indonesia dari dampak negatif ruang digital yang kian masif.

Menkomdigi: “Tidak Ada Kompromi”

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa masa transisi satu tahun yang diberikan sejak 28 Maret 2025 telah berakhir. Kini, pemerintah akan mengukur secara ketat tingkat kepatuhan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3).

Menurutnya, prinsip perlindungan anak harus berlaku universal dan tanpa diskriminasi.

Baca juga:   Dua Nama Diumumkan Persib, Tak Ada Kejutan

Rapor Kepatuhan Platform Digital

Hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis hasil evaluasi terhadap beberapa platform besar terkait kesiapan mereka menjalankan aturan ini:

1. Platform Paling Kooperatif

  • X (dahulu Twitter): Telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah umur mulai hari ini.

  • Bigo Live: Mengambil langkah lebih jauh dengan menaikkan batas usia menjadi 18 tahun (18+). Platform ini juga menerapkan moderasi berlapis menggunakan AI dan verifikasi manual.

Baca juga:   Persib Bandung jadi Pemuncak Klasemen Liga 1 Usai Kalahkan Borneo FC

2. Platform Patuh Sebagian

  • Roblox: Sedang menyiapkan pembatasan aktivitas permainan secara offline bagi pengguna di bawah 13 tahun.

  • TikTok: Berkomitmen menonaktifkan akun di bawah 16 tahun secara bertahap dan tengah menyusun peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun.

Mekanisme Pengawasan ke Depan

Implementasi PP Tunas akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah menuntut para PSE tidak hanya sekadar mengubah dokumen hukum (User Agreement), tetapi juga melakukan aksi nyata dalam mengidentifikasi akun-akun yang tidak memenuhi kriteria usia.

Baca juga:   TB Hasanuddin Apresiasi Rencana Presiden Prabowo Jadikan Maung sebagai Mobil Nasional

Langkah Indonesia ini dipandang sebagai bentuk mandat kedaulatan digital, memastikan bahwa anak-anak Indonesia mendapatkan standar keamanan yang sama dengan anak-anak di negara maju lainnya.

Ringkasan Implementasi PP Tunas (Mulai 28 Maret 2026)

Aspek Detail Ketentuan
Batas Usia Umum Minimal 16 Tahun (Sesuai PP Tunas)
Masa Transisi Selesai (28 Maret 2025 – 28 Maret 2026)
Sanksi Evaluasi kepatuhan hingga pemblokiran akses
Platform Patuh X (16+), Bigo Live (18+)
Platform Transisi TikTok, Roblox
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: anak dibawah umurberita nasionalDigital IndonesiaKomdigimedia sosialMeutya Hafidperlindungan anakPP TunasTeknologi


Related Posts

ilustrasi taksi mobil listrik Green SM. (Instagram/@id.greensm)
HEADLINE

Kemenhub Audit Ketat Taksi Green SM Terkait Tragedi Kereta Bekasi, Korban Jiwa Capai 18 Orang

28 April 2026
instagram/@bekasi.terkini
HEADLINE

UPDATE: Korban Meninggal Tragedi Kereta Bekasi Bertambah Jadi 18 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi

28 April 2026
kasus cihampelas
HEADLINE

Kasus Kematian Anak di Cihampelas, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

23 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bayern vs PSG Champions 2026
PASOLAHRAGA

Bayern vs PSG Membara! Rekor Gol Liga Champions Barcelona Terancam Tumbang

5 Mei 2026

# Bayern vs PSG Champions 2026 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Persaingan sengit antara Bayern Munich dan Paris Saint-Germain...

Xiaomi Mix

Rumor Xiaomi Mix 5 Meredup, Fokus Bergeser ke Xiaomi 18

5 Mei 2026
arsenal vs atletico madrid

Arsenal vs Atleti di Semifinal Liga Champions: Duel Penentuan ke Final, Siapa Lebih Siap?

5 Mei 2026
Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

5 Mei 2026
kolesterol tinggi

Ahli Sebut Faktor Tersembunyi yang Tingkatkan Risiko Kolesterol Tinggi

5 Mei 2026

Highlights

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

Ahli Sebut Faktor Tersembunyi yang Tingkatkan Risiko Kolesterol Tinggi

BMKG Prakirakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Landa Indonesia

POCO C81 Pro Resmi Meluncur di Indonesia Mulai Rp1,6 Jutaan

Beckham Putra Ungkap Krusialnya Kemenangan atas PSIM

Catatan Bojan Hodak Usai Persib Bandung Tumbangkan PSIM

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.