CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 6 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

FER Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank BUMN Cabang Ciamis

Budi Arif
26 September 2023
FER Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank BUMN Cabang Ciamis, Kerugian Capai 9 Miliar

Kejaksaan tinggi Jawa Barat tahan FER sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada bank milik pemerintah cabang Ciamis tahun 2021 sampai 2023. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan tinggi Jawa Barat tahan FER sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada bank milik pemerintah cabang Ciamis tahun 2021 sampai 2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 pada hari Senin 25 September, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status Tersangka terhadap FER.

Penetapan tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam tim penyidik Kejati Jabar berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023 melakukan penahanan terhadap tersangka FER atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank milik Pemerintah di daerah Ciamis pada pukul 17.00 WIB.

Baca juga:   98 Mahasiswa Korban Aksi Bentrok dengan Polisi di DPRD Jabar di Evakuasi ke Unisba  

“Tersangka FER sejak 2021 sampai 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (calo) dengan modus percaloan, topengan, tempilan, serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10 persen dari nilai pinjaman,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya.

Baca juga:   Sifat Manusia Buat Korupsi Susah Diberantas

Kerugian yang Dialami Bank

Akibat dari perbuatan tersangka FER, salah satu bank milik pemerintah cabang Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776. Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp5.642.500.000.

Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Baca juga:   Mahasiswa Demo Soal Permasalahan Kota Bandung di Kejati Jabar

Penyidik Kejati Jabar dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepada tersangka FER dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” ujarnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: BUMN di CiamisFERkejati jabarkorupsi


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Persija vs Persib
HEADLINE

Persija vs Persib Pindah ke Samarinda! Duel Panas Tetap Membara, Ini Kata Panpel dan Pelatih

6 Mei 2026

# Persija vs Persib BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Laga panas antara Persija Jakarta kontra Persib Bandung pada pekan...

kampus swasta terbaik

Kampus Swasta Terbaik di Jawa Barat? Ini Rahasia Sukses Mahasiswa Pilih Kampus Pasundan!

6 Mei 2026
unpas

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026
Tambah Rombel SMP, Bandung Alokasikan Rp125 Miliar Tahun 2026

Tambah Rombel SMP, Bandung Alokasikan Rp125 Miliar Tahun 2026

6 Mei 2026
perumahan padalarang

Ratusan Pembeli Perumahan Padalarang Tuntut Pengembang

6 Mei 2026

Highlights

Tambah Rombel SMP, Bandung Alokasikan Rp125 Miliar Tahun 2026

Ratusan Pembeli Perumahan Padalarang Tuntut Pengembang

BMKG Sebut Mayoritas Kota Besar Indonesia Berpotensi Hujan Ringan

Harga Pangan Nasional Berfluktuasi, Cabai Rawit Merah Masih Tertinggi

Aksi Pencurian di Kos Kopo Terekam CCTV, Dua Mahasiswa Jadi Korban

Jelang Iduladha 2026, Harga Sapi Kurban di KBB Merangkak Naik

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.