JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo periode 2020 sampai 2022, Rabu (17/5/2023).
Jhonny G Plate ditetapkan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dilansir dari ANTARA, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (ran)