BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi melaporkan bahwa sepanjang 2024 terdapat tujuh pekerja migran asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia di negara tempat mereka bekerja.
“Hingga Mei 2024, kami menerima informasi ada tujuh pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri. Dari tujuh orang tersebut, dua jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Sukabumi, dan lima lainnya harus dimakamkan di negara penempatan,” ujar Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah dilansir dari Antara News, Sabtu (25/5/2024).
Menurut Jejen, para pekerja migran yang meninggal tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi, dengan penempatan di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE).
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penyebab kematian para pekerja migran tersebut adalah sakit. Untuk jenazah yang dimakamkan di negara penempatan, hal itu sudah mendapat izin dari keluarga di Sukabumi.
SBMI Sukabumi siap memberikan bantuan secara gratis untuk membantu proses pemulangan jenazah pekerja migran yang meninggal di negara tempat mereka bekerja.
Untuk pengurusan pemulangan jenazah, pihak keluarga atau ahli waris harus melapor ke Sekretariat SBMI Sukabumi di Jalan Muara, Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Mereka juga perlu melengkapi beberapa dokumen, seperti surat keterangan domisili dari pemerintah desa dan kecamatan sesuai alamat pekerja migran, fotokopi identitas seperti paspor dan KTP, surat penempatan dari perusahaan, dan surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh keluarga atau ahli waris di atas meterai Rp10 ribu.
Pemulangan jenazah tergantung pada proses dan kelengkapan dokumen yang diperlukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan aturan negara setempat.
Sebagai contoh, pemulangan jenazah pekerja migran asal Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, yang meninggal di Dubai, UEA, hanya memakan waktu empat hari dari hari meninggal hingga tiba di rumah duka. (han)